SINGARAJA, BALINEWS.ID – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja memindahkan seorang warga negara asing (WNA) asal Kanada berinisial FRP (51) ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Rabu (13/5/2026), sebagai tindak lanjut pengawasan dan penanganan keimigrasian terhadap orang asing yang diduga mengganggu keamanan dan ketertiban umum di Kabupaten Buleleng.
FRP sebelumnya diamankan setelah diduga melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban masyarakat berupa pengrusakan properti milik warga di wilayah Sangket, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng.
Sebelum diserahkan ke pihak Imigrasi, FRP lebih dahulu diamankan oleh Polres Buleleng untuk menjalani pemeriksaan awal terkait dugaan tindakan tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan administrasi keimigrasian oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, diketahui FRP masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan izin tinggal kunjungan yang masih berlaku hingga 18 Juni 2026.
Meski izin tinggalnya masih aktif, pihak Imigrasi menilai tindakan yang dilakukan FRP telah menimbulkan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban umum sehingga perlu dilakukan langkah penanganan administratif keimigrasian sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemindahan FRP ke Rudenim Denpasar dilakukan sebagai bagian dari mekanisme pengelolaan deteni keimigrasian guna mendukung proses penanganan lebih lanjut secara terpusat, efektif, dan sesuai prosedur operasional.
Proses pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat oleh petugas Kantor Imigrasi Singaraja untuk memastikan keamanan dan kelancaran selama perjalanan menuju Rudenim Denpasar.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja menegaskan langkah tersebut merupakan implementasi fungsi pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerjanya.
“Melalui pelaksanaan pengawasan yang optimal serta penguatan koordinasi dengan instansi terkait, diharapkan stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat dapat terus terjaga,” demikian pernyataan resmi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja.
Pihak Imigrasi juga menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap orang asing yang terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian maupun tindakan yang mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban umum di Indonesia.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja menyatakan akan terus melaksanakan pengawasan keimigrasian secara profesional, akuntabel, dan responsif terhadap setiap potensi pelanggaran yang dilakukan warga negara asing, khususnya di wilayah Kabupaten Buleleng dan sekitarnya.
