GIANYAR, BALINEWS.ID – Polres Gianyar saat ini tengah menangani sepuluh kasus yang melibatkan anak, meliputi kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), perebutan hak asuh anak, serta empat kasus kekerasan seksual. Untuk memastikan penanganan berjalan sesuai prinsip perlindungan anak, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Provinsi Bali melakukan kunjungan langsung ke Polres Gianyar.
Wakil Ketua KPAD Bali, Anak Agung Made Putra Wirawan, menyatakan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi pengawasan KPAD terhadap penyelenggaraan perlindungan anak di daerah.
“Prinsip utama kami adalah memastikan hak anak terlindungi, baik anak yang menjadi korban maupun anak yang berhadapan dengan hukum. Pendampingan hukum dan psikologis harus dipenuhi melalui kerja sama dengan lembaga terkait seperti UPTD PPA Gianyar, Pekerja Sosial (Peksos), dan Balai Pemasyarakatan (Bapas),” ungkap Agung Wirawan.
Ia mengapresiasi kinerja Polres Gianyar yang dinilai telah menjalankan proses penanganan kasus anak dengan baik dan melibatkan instansi terkait secara aktif. “Kami melihat keterlibatan lembaga pendukung di Gianyar sudah cukup maksimal, dan ini tentu patut diapresiasi,” tambahnya.
Namun demikian, Agung Wirawan menekankan pentingnya ketersediaan rumah aman sementara sebagai tempat perlindungan bagi anak yang menjadi korban kekerasan maupun yang terlibat kasus hukum. Ia mencontohkan, ada anak korban KDRT yang tidak berani pulang ke rumah karena alasan keamanan dan psikologis.
“Kami mendorong Pemkab Gianyar agar segera menyediakan rumah aman sementara yang dilengkapi fasilitas memadai. Ini akan sangat membantu kepolisian dan lembaga lainnya dalam memberikan perlindungan maksimal bagi anak-anak yang membutuhkan,” jelasnya.
Selain itu, KPAD Bali juga menyerukan pentingnya peran serta masyarakat dalam mencegah kekerasan terhadap anak. Ia mengajak seluruh elemen, mulai dari keluarga hingga lingkungan sosial, untuk lebih peduli dan tanggap terhadap situasi anak-anak di sekitar.
“Kami berharap masyarakat tidak ragu melaporkan jika mengetahui atau mengalami kasus kekerasan terhadap anak. Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama,” tegasnya. (bip)