KABUPATEN BOGOR, BALINEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan penanganan dugaan pemotongan upah pungut pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ke tahap penyidikan.
Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan perkara tersebut masih berada pada tahap awal penyidikan dan menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Hingga kini, KPK belum menetapkan tersangka.
“Karena sesuai dengan Pasal 11, kewenangan KPK untuk menangani perkara itu ada limitatifnya,” kata Achmad Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Ia menjelaskan, kewenangan KPK antara lain mencakup perkara yang melibatkan penyelenggara negara, perkara dengan kerugian negara lebih dari Rp1 miliar, serta perkara yang penanganannya berlarut-larut di aparat penegak hukum.
Dalam kasus Bapenda Bogor, penyidik masih menelusuri kemungkinan keterlibatan penyelenggara negara dalam dugaan pemotongan upah pungut tersebut. Identitas pihak yang diduga terlibat belum diungkap.
KPK juga telah menyita uang sekitar Rp1,5 miliar yang sebelumnya ditemukan dalam rangkaian penyelidikan. Menurut Achmad Taufik, penyitaan baru dapat dilakukan setelah perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Namun, KPK belum membeberkan asal uang tersebut, pihak yang menguasainya, maupun kaitannya dengan dugaan pemotongan upah pungut. Informasi tersebut disebut masih menjadi bagian dari strategi penyidikan.
KPK selanjutnya akan mendalami alat bukti dan fakta-fakta lain untuk menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan penetapan tersangka.
Sementara itu, Bupati Bogor Rudi Susmanto belum memberikan keterangan terkait perkara tersebut.
Di tengah proses penyidikan KPK, beredar informasi mengenai perjalanan Rudi ke luar negeri. Berdasarkan manifest penerbangan yang beredar di kalangan wartawan, Rudi disebut terbang dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Amsterdam, Belanda, pada 20 Agustus 2026 pukul 18.58 WIB.
Informasi yang beredar menyebut Rudi kemudian melanjutkan perjalanan ke Malaysia sebelum kembali ke Indonesia. Pada 24 Agustus 2026 pukul 10.38 WIB, ia disebut tiba di Bandara Internasional Yogyakarta, Kulon Progo.
Namun, informasi mengenai perjalanan tersebut belum dapat dikonfirmasi langsung kepada Rudi maupun pihak terkait. Karena itu, dugaan bahwa keberadaan Rudi berkaitan dengan proses hukum KPK masih memerlukan konfirmasi dan pembuktian lebih lanjut.
KPK sendiri belum menyatakan Bupati Bogor sebagai pihak yang terlibat dalam perkara dugaan pemotongan upah pungut tersebut.
