JAKARTA, BALINEWS.ID – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Gamaginta, mantan Kepala Departemen Pembiayaan Syariah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (17/6/2026).
Dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Prof. Dr. H.M. Hatta Ali, S.H., M.H., Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi dari LPEI, yakni Rani Kusnaeni, Pramudi Irawan, Mariani Siswiandi, dan Gama Ahmad Nova untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim.
Sebelum pemeriksaan saksi dimulai, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada tim kuasa hukum terdakwa untuk menyampaikan pernyataan awal. Dalam kesempatan tersebut, kuasa hukum Gamaginta, Prof. Dr. Werdhi Sutisari, S.H., M.H., Ph.D., meminta Majelis Hakim mempertimbangkan kehadiran Tito Andrian yang saat itu menjabat Kepala Departemen Risiko LPEI serta Meta, pejabat yang menggantikan posisi Gamaginta setelah Agustus 2018.
Menurut Prof. Werdhi, keterangan kedua pihak tersebut dinilai penting untuk memberikan gambaran yang utuh mengenai proses pembiayaan yang menjadi objek pemeriksaan dalam perkara tersebut.
“Tito Andrian merupakan Kepala Departemen Risiko yang memiliki fungsi penting dalam proses analisis dan mitigasi risiko pembiayaan. Sementara Meta merupakan pejabat yang menggantikan posisi terdakwa setelah yang bersangkutan tidak lagi efektif bertugas di LPEI sejak 1 Agustus 2018,” ujar Werdhi kepada wartawan usai persidangan.
Dalam pemeriksaan saksi, tim kuasa hukum juga menyoroti sejumlah aspek terkait Letter of Undertaking (LoU), Standar Operasional Prosedur (SOP), dan Memorandum Analisa Pembiayaan (MAP), terutama yang berkaitan dengan periode setelah Gamaginta tidak lagi aktif menjalankan tugasnya di LPEI.
Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah keberadaan dokumen yang masih mencantumkan tanda tangan atas nama Gamaginta setelah 1 Agustus 2018. Kuasa hukum mempertanyakan mekanisme administrasi dan koordinasi yang menyebabkan nama terdakwa masih tercantum dalam dokumen yang diproses setelah masa tugas efektifnya berakhir.
“Kami mempertanyakan kepada saksi mengenai mekanisme koordinasi yang dilakukan sehingga masih terdapat tanda tangan atas nama Gamaginta dalam dokumen yang diproses setelah beliau tidak lagi efektif bekerja di LPEI. Hal ini penting untuk memperoleh kejelasan fakta secara objektif,” kata Werdhi.
Menurutnya, penilaian terhadap pertanggungjawaban hukum dalam suatu proses pembiayaan harus dilakukan secara menyeluruh dengan memperhatikan struktur kewenangan dan tata kelola yang berlaku dalam lembaga.
Ia menjelaskan bahwa fungsi manajemen risiko memiliki peran independen dalam melakukan identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan mitigasi risiko atas setiap usulan pembiayaan. Karena itu, pihak yang menjalankan fungsi tersebut dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan proses yang sedang diperiksa di pengadilan.
Lebih lanjut, kuasa hukum menegaskan bahwa pencarian kebenaran materiil dalam perkara pidana harus dilakukan secara komprehensif dengan menelusuri seluruh proses bisnis dan pengambilan keputusan.
“Keadilan tidak boleh berhenti pada pelaksana. Keadilan harus menelusuri siapa yang mengusulkan, siapa yang menganalisis, siapa yang melakukan mitigasi risiko, siapa yang memberikan rekomendasi, dan siapa yang memiliki kewenangan mengambil keputusan,” tegasnya.
Menurut Werdhi, pertanggungjawaban pidana harus didasarkan pada fakta, kewenangan, dan tindakan nyata seseorang, bukan semata-mata karena nama yang bersangkutan tercantum dalam rangkaian administrasi.
Tim kuasa hukum berharap pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan dapat memberikan gambaran lebih komprehensif mengenai mekanisme pembiayaan, penerapan fungsi risiko, serta proses pengambilan keputusan di lingkungan LPEI.
Hingga berita ini diturunkan, Jaksa Penuntut Umum belum memberikan tanggapan resmi terkait permintaan kuasa hukum terdakwa untuk menghadirkan Tito Andrian dan Meta sebagai saksi dalam persidangan.
Sidang akan kembali dilanjutkan sesuai agenda yang ditetapkan Majelis Hakim untuk mendalami fakta-fakta yang terungkap dalam perkara tersebut.
