Slot Header 970×90

Kuasa Hukum Made Daging Ajukan Praperadilan Ketiga, Gugat Penghentian Penyidikan dan Pencabutan Status Tersangka

Oleh Fery Fadli · null

12 Oktober 2026 pukul 14.34 WITA · 2 menit baca

Kuasa Hukum Made Daging Ajukan Praperadilan Ketiga, Gugat Penghentian Penyidikan dan Pencabutan Status Tersangka

DENPASAR, BALINEWS — Tim kuasa hukum mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging, berencana mengajukan praperadilan ketiga untuk menguji penghentian penyidikan dan pencabutan penetapan tersangka dalam perkara sebelumnya.

Kuasa hukum Made Daging, Gede Pasek Suardika, mengatakan permohonan tersebut diajukan untuk menguji keabsahan surat penghentian penyidikan yang dinilai bertentangan dengan putusan praperadilan sebelumnya di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Pernyataan itu disampaikan Pasek seusai sidang praperadilan dengan agenda penyampaian kesimpulan para pihak di Ruang Sidang Cakra PN Denpasar, Senin (12/10/2026). Perkara yang sedang berjalan tersebut terdaftar dengan Nomor 16/Pid.Pra/2026/PN Denpasar, dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali sebagai pihak termohon.

“Hari ini kami akan mengajukan praperadilan yang ketiga terkait dengan penghentian penyidikan dan pencabutan penetapan tersangka Pak Made Daging di perkara sebelumnya,” kata Pasek.

Menurut dia, langkah hukum tersebut ditempuh untuk menjaga kehormatan dan kewibawaan putusan pengadilan. Ia menilai, persoalan yang telah diputus melalui mekanisme praperadilan semestinya diselesaikan melalui proses hukum yang memberikan kepastian atas status hukum kliennya.

Pasek berpendapat, penghentian penyidikan melalui surat perintah penghentian penyidikan (SP3) belum sepenuhnya memberikan kepastian hukum karena, menurut dia, masih membuka kemungkinan munculnya proses hukum kembali.

“Kalau memang harus bebas, bebaskanlah dia di pengadilan, bukan sudah ada putusan dibolak-balik,” ujarnya.

Ia menegaskan, pihaknya ingin agar persoalan tersebut diuji dan diputus di persidangan sehingga status hukum Made Daging memperoleh kepastian yang berkekuatan hukum tetap.

Pasek juga menyebut langkah tersebut sebagai upaya hukum yang mereka tempuh dengan merujuk pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Namun, ia menekankan bahwa substansi permohonan yang akan diajukan adalah menguji surat penghentian penyidikan yang dianggap tidak sejalan dengan putusan praperadilan sebelumnya.

Selain menempuh jalur praperadilan, tim kuasa hukum Made Daging sebelumnya juga menyampaikan pengaduan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait dugaan penghalangan pelaporan. Tim kuasa hukum menyatakan akan melanjutkan langkah hukum lain terhadap pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab.

Meski demikian, dalil mengenai pertentangan antara penghentian penyidikan dan putusan praperadilan sebelumnya merupakan penilaian dari pihak kuasa hukum. Keabsahan tindakan penyidik serta pokok permohonan yang akan diajukan selanjutnya tetap harus diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Fery Fadli

Fery Fadli

null

0 komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Komentar langsung tayang. Komentar spam atau tidak pantas akan disembunyikan/dihapus redaksi.