SEMARAPURA, BALINEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Klungkung mulai memperketat pengawasan terhadap usaha milik warga negara asing (WNA) di Nusa Penida. Sejumlah pelanggaran perizinan dan administrasi ditemukan saat inspeksi mendadak (sidak) yang dipimpin langsung Bupati Klungkung I Made Satria bersama tim gabungan, Kamis (30/7/2026).
Pengawasan yang difasilitasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Klungkung tersebut melibatkan unsur Keimigrasian, Kejaksaan, Kepolisian, Asisten I Setda Klungkung, Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), serta Dinas Pariwisata Kabupaten Klungkung.
Tim gabungan melakukan pemeriksaan terhadap tiga lokasi usaha milik WNA di Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida. Kegiatan ini bertujuan memastikan seluruh pelaku usaha asing mematuhi ketentuan perizinan, perpajakan, serta aturan tata ruang yang berlaku.
Bupati Klungkung I Made Satria menegaskan, seluruh pelaku usaha asing wajib memenuhi seluruh persyaratan administrasi sebelum menjalankan usahanya di wilayah Kabupaten Klungkung.
“Kami turun langsung untuk memastikan seluruh usaha milik warga negara asing mematuhi regulasi yang berlaku. Semua dokumen perizinan harus lengkap, mulai dari izin bangunan, izin operasional, hingga administrasi ketenagakerjaan dan perpajakan,” tegas Satria.
Dari hasil pemeriksaan, satu lokasi usaha dinilai telah memenuhi ketentuan karena memiliki dokumen keimigrasian dan perizinan yang lengkap.
Namun, di lokasi lainnya, tim menemukan sejumlah pelanggaran. Di antaranya bangunan usaha yang diduga melanggar batas sempadan pantai, usaha penyelaman (diving) yang belum memiliki izin operasional, serta belum terdaftarnya pelaku usaha sebagai wajib pajak daerah melalui Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD), meski usaha tersebut telah beroperasi selama beberapa tahun.
Temuan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerugian bagi daerah akibat belum optimalnya penerimaan pajak dan retribusi dari sektor pariwisata.
Atas kondisi tersebut, Bupati Satria menegaskan Pemkab Klungkung akan memberikan sanksi administratif secara bertahap kepada pelaku usaha yang tidak segera memenuhi kewajibannya.
“Kami akan menerbitkan surat peringatan secara bertahap. Jika sampai Surat Peringatan ketiga (SP3) kewajiban perizinan belum juga dipenuhi, pemerintah tidak akan ragu menutup tempat usaha tersebut,” ujarnya.
Selain sanksi administratif, dugaan pelanggaran hukum akan diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum, kami serahkan kepada instansi yang berwenang, termasuk Kejaksaan dan Kepolisian, untuk menindaklanjutinya,” katanya.
Meski demikian, Pemkab Klungkung tetap memberikan kesempatan kepada para pelaku usaha untuk melengkapi seluruh persyaratan perizinan. Pemerintah siap memberikan pendampingan agar proses legalisasi usaha dapat diselesaikan sesuai aturan.
Menurut Bupati Satria, seluruh aktivitas usaha di Nusa Penida harus mampu memberikan kontribusi nyata terhadap pendapatan daerah sekaligus mendukung terciptanya iklim investasi yang sehat dan tertib.
Ia menegaskan pengawasan serupa akan terus dilakukan secara berkala terhadap seluruh usaha di Nusa Penida guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi, termasuk kepemilikan dokumen keimigrasian tenaga kerja asing, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Nomor Induk Berusaha (NIB), izin operasional, kesesuaian tata ruang, hingga kepemilikan NPWPD. Dengan langkah tersebut, Pemkab Klungkung berharap seluruh aktivitas usaha di kawasan wisata unggulan tersebut berjalan sesuai ketentuan hukum dan memberikan manfaat optimal bagi pembangunan daerah. (*)
