ATAMBUA, BALINEWS.ID — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua mendeportasi lima warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang dinilai melakukan kegiatan berbahaya dan berpotensi mengganggu keamanan serta ketertiban umum di Indonesia.
Kelima WNA tersebut masing-masing berinisial LH (49), LJ (54), WY (59), XC (41), dan ZJ (50). Mereka dipulangkan melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta Terminal 3, Tangerang, pada Selasa malam (25/8/2026).
Pendeportasian dilakukan setelah petugas melakukan pemeriksaan dan penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dari hasil pemeriksaan, kelimanya dinilai tidak menghormati dan tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Sebelum diterbangkan ke Jakarta, kelima WNA tersebut dikawal tim gabungan Imigrasi Atambua dari Atambua menuju Kupang. Selanjutnya, mereka diterbangkan ke Jakarta untuk proses pemulangan ke negara asal.
Atas pelanggaran tersebut, Kantor Imigrasi Atambua menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi sekaligus penangkalan. Tindakan tersebut mengacu pada Pasal 75 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Koordinasi dengan pihak maskapai dan petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta dilakukan untuk memastikan seluruh proses deportasi berjalan aman dan tertib.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA serta mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran keimigrasian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
