Lima WNA China Dideportasi, Dinilai Ancam Ketertiban Umum

ATAMBUA, BALINEWS.ID — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua mendeportasi lima warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang dinilai melakukan kegiatan berbahaya dan berpotensi mengganggu keamanan serta ketertiban umum di Indonesia.

Kelima WNA tersebut masing-masing berinisial LH (49), LJ (54), WY (59), XC (41), dan ZJ (50). Mereka dipulangkan melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta Terminal 3, Tangerang, pada Selasa malam (25/8/2026).

Pendeportasian dilakukan setelah petugas melakukan pemeriksaan dan penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dari hasil pemeriksaan, kelimanya dinilai tidak menghormati dan tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

BACA JUGA :  Empat Remaja yang Merusak Meja Mimbar Dihukum Lari Keliling Alun-Alun Gianyar

Sebelum diterbangkan ke Jakarta, kelima WNA tersebut dikawal tim gabungan Imigrasi Atambua dari Atambua menuju Kupang. Selanjutnya, mereka diterbangkan ke Jakarta untuk proses pemulangan ke negara asal.

Atas pelanggaran tersebut, Kantor Imigrasi Atambua menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi sekaligus penangkalan. Tindakan tersebut mengacu pada Pasal 75 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Koordinasi dengan pihak maskapai dan petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta dilakukan untuk memastikan seluruh proses deportasi berjalan aman dan tertib.

BACA JUGA :  Terminal Internasional Ngurah Rai Diselimuti Asap, Operasional Tetap Normal

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA serta mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran keimigrasian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

ucapan-galungan-dprd-klungkung
KPP FEED IG QR_new

Breaking News

Baca Lainnya