DENPASAR, BALINEWS — Tim kuasa hukum mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging, menantang keberanian hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dalam memutus permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka dan penahanan kliennya. Mereka menilai dalil permohonan telah didukung argumentasi hukum yang kuat dan meminta hakim menguji substansi tindakan penyidik.
Pernyataan itu disampaikan kuasa hukum Made Daging, Gede Pasek Suardika, seusai sidang praperadilan dengan agenda penyampaian kesimpulan para pihak di Ruang Sidang Cakra PN Denpasar, Senin (12/10/2026). Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 16/Pid.Pra/2026/PN Denpasar, dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali sebagai pihak termohon.
“Secara kesimpulan, sebenarnya sudah jelas, terang, memang sudah enggak memenuhi syarat. Sekarang urusannya hanya satu aja, nyali. Nyali yang ketok palu,” kata Pasek.
Menurut Pasek, hakim kini harus menentukan apakah tindakan penyidik dalam perkara yang menjerat kliennya telah sesuai dengan ketentuan hukum. Ia berharap hakim tidak mengabaikan substansi permohonan dan bukti yang diajukan tim pembela.
Pasek juga menyinggung proses praperadilan sebelumnya yang, menurut dia, pernah dimenangkan pihak Made Daging. Namun, ia menilai putusan tersebut tidak menyelesaikan persoalan yang dipersoalkan pihaknya terkait kelanjutan penanganan perkara.
“Dikabulkan, dimenangkan, tapi kemudian kasusnya enggak bisa lanjut. Alasannya waktu praperadilan itu diambil oleh Polda untuk menghentikan kasusnya. Artinya dalil kita benar, kan?” ujarnya.
Ia berharap pengalaman tersebut tidak kembali terjadi dalam perkara kali ini. Pasek meminta hakim mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan hukum yang independen.
Kuasa Hukum Minta Hakim Gunakan Hukum Progresif
Kuasa hukum lainnya, I Made Ariel Suardana, menegaskan bahwa kesimpulan yang disampaikan pihak pemohon menitikberatkan pada pentingnya pendekatan hukum progresif dalam pemeriksaan praperadilan.
Menurut Ariel, praperadilan merupakan instrumen hukum untuk menguji tindakan aparat penegak hukum, sekaligus melindungi hak warga negara dari kemungkinan tindakan yang sewenang-wenang.
“Ruh KUHAP itu kan filsafat tentang hak asasi manusia. Di mana ada kesewenang-wenangan dari penyidik misalnya, maka hakim harus berani dan melakukan tindakan korektif yang kemudian menghasilkan putusan yang progresif,” kata Ariel.
Tim kuasa hukum juga mempersoalkan dugaan penyidikan berulang yang mereka nilai mengandung indikasi kriminalisasi. Selain itu, mereka menyoroti surat penahanan yang dinilai bermasalah serta tujuan penahanan yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Ariel menegaskan, hakim harus menjaga independensi dan tidak terpengaruh tekanan dari pihak mana pun. Menurutnya, kewenangan pengadilan melalui praperadilan harus digunakan untuk menguji legalitas tindakan aparat negara ketika hak warga negara dinilai terlanggar.
“Hukum dihadirkan adalah sebagai alat mengoreksi sebuah tindakan pelanggaran dari negara,” tegasnya.
Polda Bali Tolak Dalil Pemohon
Sementara itu, kuasa hukum Polda Bali selaku termohon, I Nyoman Gatra, menyatakan pihaknya menolak dalil-dalil yang diajukan pemohon. Ia meminta semua pihak menunggu putusan hakim yang dijadwalkan dibacakan pada Selasa (13/10/2026).
“Intinya apa yang didalilkan kita semuanya sudah tolak. Semua ada di jawaban itu,” kata Gatra seusai persidangan.
Gatra enggan mendahului putusan hakim dengan memberikan penjelasan lebih jauh mengenai kemungkinan hasil perkara. Ia menyatakan pihaknya akan menentukan langkah berikutnya setelah mengetahui amar putusan.
Meski demikian, Gatra mengaku optimistis menghadapi putusan praperadilan tersebut.
“Kita sebagai prajurit harus selalu optimistis. Seratus persen,” ujarnya.
Dengan berakhirnya agenda penyampaian kesimpulan para pihak, permohonan praperadilan Made Daging kini memasuki tahap menunggu putusan. Hakim tunggal akan menentukan nasib permohonan tersebut berdasarkan pemeriksaan persidangan dan pertimbangan hukum yang berlaku.

