DENPASAR, BALINEWS — Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri telah meregistrasi pengaduan tim kuasa hukum mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging, terkait dugaan penghalangan saat kliennya hendak melaporkan dugaan tindak pidana. Pengaduan tersebut disebut akan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku.
Kuasa hukum Made Daging, I Made Ariel Suardana, menyampaikan hal itu seusai sidang praperadilan dengan agenda penyampaian kesimpulan para pihak di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (12/10/2026).
Menurut Ariel, tim kuasa hukum telah menerima surat dari Propam Mabes Polri yang mengonfirmasi bahwa pengaduan mereka telah terdaftar.
“Kami sudah mendapatkan surat dari Mabes Polri, dari Propam Mabes Polri. Kami sudah melihat, nomor pengaduannya sudah teregistrasi di Propam Mabes Polri. Kemudian akan dilakukan langkah lanjutan,” ujarnya.
Selain mengadukan persoalan tersebut ke Propam Mabes Polri, tim kuasa hukum juga telah menyampaikan pengaduan kepada Kepala Bagian Propam Polda Bali.
I Made Ariel Suardana, anggota tim kuasa hukum, mengatakan pihaknya turut mengirimkan informasi dan pengaduan kepada Presiden RI, Komisi III DPR RI, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), serta sejumlah lembaga negara lainnya.
Langkah itu ditempuh untuk meminta perhatian terhadap dugaan penghalangan pelaporan yang dialami kliennya. Tim kuasa hukum berharap persoalan tersebut mendapat evaluasi dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme pengawasan kepolisian.
Mereka menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian karena berkaitan dengan hak seseorang untuk menyampaikan laporan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum.
Tim kuasa hukum juga berharap pengaduan itu menjadi bahan evaluasi bagi pimpinan kepolisian, termasuk jajaran kepolisian di Bali, agar persoalan serupa tidak terulang.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan dari pihak kepolisian mengenai substansi pengaduan maupun tindak lanjut yang telah dilakukan. Dugaan penghalangan pelaporan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Pengaduan tersebut disampaikan di tengah proses praperadilan yang diajukan I Made Daging di PN Denpasar. Pada Senin (12/10/2026), perkara Nomor 16/Pid.Pra/2026/PN Denpasar memasuki agenda penyampaian kesimpulan para pihak, dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali sebagai pihak termohon.
Tim kuasa hukum berharap proses praperadilan berjalan sesuai ketentuan hukum dan seluruh pengaduan yang telah disampaikan memperoleh tindak lanjut secara transparan.
Mereka juga meminta agar dugaan penghalangan pelaporan tersebut diperiksa secara objektif melalui mekanisme pengawasan internal kepolisian.

