Menteri ATR/BPN Ungkap Tiga Jalur Penyelesaian Konflik Agraria

JAKARTA, BALINEWS.ID – Penyelesaian konflik agraria membutuhkan pendekatan berbeda sesuai status dan kepemilikan lahan yang disengketakan. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyebut terdapat tiga kategori utama konflik agraria yang membutuhkan mekanisme penyelesaian berbeda.

Hal tersebut disampaikan Nusron seusai mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) bersama pimpinan DPR RI terkait penyelesaian konflik agraria dan Reforma Agraria di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Menurut Nusron, tiga kategori tersebut meliputi konflik yang berkaitan dengan kawasan hutan, konflik yang bersinggungan dengan aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun aset pemerintah, serta konflik yang melibatkan lahan milik pihak swasta.

BACA JUGA :  Polisi Selidiki Pelaku dan Motif Dugaan Perampokan di Perumahan Kori Nuansa Barat Blok

“Konflik agraria dan Reforma Agraria itu ada tiga kategori. Pertama, konflik yang berkaitan dengan kawasan hutan. Kedua, konflik yang berbenturan dengan aset BUMN maupun aset pemerintah atau BMN. Ketiga, konflik yang berkaitan dengan aset atau lahan milik swasta,” ujar Nusron.

Ia menjelaskan, status lahan menjadi faktor penting dalam menentukan langkah penyelesaian. Konflik yang melibatkan pihak swasta dinilai relatif lebih mudah dimediasi karena pemerintah dapat mempertemukan para pihak untuk mencari solusi sesuai ketentuan hukum.

Namun, penyelesaian menjadi lebih kompleks apabila objek konflik berkaitan dengan aset negara, termasuk aset BUMN, TNI, maupun Polri. Menurut Nusron, pemerintah harus mempertimbangkan aspek hukum serta ketentuan pengelolaan keuangan negara.

BACA JUGA :  Pria di Kuta Selatan Ngaku Kena Tipu Open BO: Uang Melayang, Teman Kencan' Tak Datang-Datang

“Kalau yang benturan dengan swasta relatif gampang kita selesaikan. Kita panggil swastanya. Kalau tidak sesuai aturan, izinnya kita cabut,” katanya.

Berbeda halnya dengan konflik yang menyangkut aset negara. Nusron menegaskan, pelepasan aset negara tidak dapat dilakukan secara sembarangan karena berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan berkaitan dengan tata kelola keuangan negara.

Sementara untuk konflik yang terjadi di kawasan hutan, penyelesaiannya harus mengikuti ketentuan mengenai pelepasan kawasan hutan. “Kalau dengan hutan, ya nanti harus dilepaskan hutannya,” ujarnya.

Rakor tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa. Pertemuan turut dihadiri Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) serta sejumlah menteri dan pimpinan lembaga terkait.

BACA JUGA :  Dua Pria Dibekuk di Pasar Sangsit Saat Transaksi Ganja 2kg Dari Luar Pulau

Dalam forum tersebut, Kementerian ATR/BPN membawa jajaran pejabat terkait, di antaranya Dirjen Penataan Agraria Embun Sari, Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono, serta Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri.

Nusron didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN.

Rakor tersebut diharapkan menjadi langkah memperkuat koordinasi antarlembaga dalam mencari solusi atas berbagai persoalan agraria sekaligus mempercepat pelaksanaan Reforma Agraria dengan tetap mengedepankan kepastian hukum dan kepentingan masyarakat. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

ucapan-galungan-dprd-klungkung
KPP FEED IG QR_new

Breaking News

Baca Lainnya