DENPASAR, BALINEWS.ID – Anggota DPR RI dapil Bali, Nyoman Parta menegaskan bahwa PT BTID tidak berhak mengelola wilayah perairan di Serangan. Aturan tersebut mengacu pada Pasa 27 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang menyatakan bahwa laut itu sepanjang 12 mil dikuasai oleh pemerintah Provinsi.
“Jadi mohon maaf, BTID tidak bisa kelola laut. Apalagi melarang orang datang ke laut, sama sekali tidak bisa lakukan itu. Dengan alasan apapun, ntah itu narkotika dan apapun. Bapak (pihak BTID) tidak bisa melakukan pembangunan dengan memasangkan pelampung yang menyusahkan orang masuk,” tegas Parta dalam pertemuan bersama pihak BTID, Kamis (30/1).
Pria kelahiran Guwang ini pun membeberkan bahwa tidak pantai di serangan bukan seperti kawasan perumahan.
“Laut itu menyatu dengan nelayan pak, kalau pun orang mau minta ijin, minta ijinnya bukan ke perusahaan Bapak. Banyak contohnya bapak (Tantowi) bisa lihat di BTDC atau kawasan Kuta, nelayan bebas melaut. Gaada nelayan pakai rompi. Gaada nelayan setor KTP,” tegasnya.
Parta menambahkan bahwa pihaknya menghormati tujuan pembangunan PT BTID untuk menjadikan kawasan Serangan menjadi wilayah yang besar. Namun, pada prinsipnya, kesejahteraan masyarakat di Pulau Serangan tetap menjadi yang terpenting.
“Padahal dalam poin-poin di MoU yang saya baca, pihak BTID membangun kanal dan diatasnya dibangun jembatan untuk bisa melaut. Jadi lucu, dia masuk ke pulaunya sendiri susah,” terang Parta. (*)