Pakai Izin Tinggal Kunjungan, WN Inggris Malah Buka Usaha Sewa Motor di Nusa Penida

Pers Konferensi di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada Selasa (4/2).
Pers Konferensi di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada Selasa (4/2).

DENPASAR, BALINEWS.ID –  Seorang warga negara Inggris  berinisial KSM, diamankan oleh tim pengawasan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal. KSM menyewakan sepeda motor kepada warga asing yang sedang berlibur di Nusa Penida, Bali.

Ia diamankan pada Sabtu (25/1) lalu oleh tim gabungan Imigrasi Denpasar di sebuah hotel kawasan Nusa Penida. Adapun temuan yang ditemukan petugas yakni KSM memiliki istri seorang WNI berinisial C.

“Penindakan ini berdasarkan laporan masyarakat, maka segera kami tindak lanjuti,” terang Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, Ridha Sah Putra, Selasa (4/2).

BACA JUGA :  Pemprov Bali Bentuk Tim Perlindungan Wisatawan Asing dan WNA yang Tinggal di Bali

Ridha memaparkan bahwa KSM mengiklankan penyewaan sepeda tersebut di platform media sosial. Dalam sehari, ia bisa menyewakan 3 sampai dengan 4 motor dengan harga Rp 150 ribu per kendaraan.

“Yang bersangkutan memiliki izin tinggal ITK (Izin Tinggal Kunjungan) berlaku hingga 11 Februari 2025,” tambah Ridha.

Akibatnya, KSM dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia akan diberikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan sebagaimana disebutkan dalam pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. (*)

BACA JUGA :  WNA Australia Terciduk Terima 1,7 kg Kokain Senilai Rp 12 Miliar

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments
ucapan hari raya nyepi k

Breaking News

Baca Lainnya