BADUNG, BALINEWS.ID – Agak laen kasus yang satu ini. Seorang mahasiswa berinisial KJJYT (22) mencuri ponsel milik teman kencan sesama jenisnya di sebuah kamar kos elit, Kawasan Kedonganan, Kuta, Badung, pada Senin 3 Februari 2025, sekitar pukul 10.00 WITA. Sebelum menjalankan aksinya, pelaku memberi korban obat tidur.
Kapolsek Kuta AKP Agus Riwayanto Diputra, menerangkan bahwa kasus ini bermula ketika KJJYT berkenalan dengan korban DC (26) melalui aplikasi Hee Say. Keduanya pun sepakat untuk bertemu di tempat kejadian perkara.
“Di kamar kos tersebut mereka berhubungan, dan pelaku mulai melancarkan aksinya,” ujar AKP Agus, Sabtu 15 Februari 2025.
Kemudian, mahasiswa asal Manado, Sulawesi Utara tersebut memberikan korban obat tidur hingga terlelap. Saat itulah, pelaku langsung mengambil dua ponsel Iphone milik teman kencannya itu.
“Yang bersangkutan mengambil ponsel di samping tempat tidur dan di dalam tas selempang,” tambahnya.
Setelah melancarkan aksinya, mahasiswa dengan ciri rambut dicat pirang ini lalu kabur ke kos temannya. Kejadian itu lantas dilaporkan ke pihak berwajib.
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kuta yang menerima laporan kejadian ini lantas melaksanakan penyelidikan. KJJYT pun ditangkap di kos temannya, kawasan Pemogan, Denpasar Selatan, pada Selasa 4 Februari 2025 pukul 15.00 WITA.
Saat diinterogasi, KJJYT mengaku motifnya mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. “Pelaku menyasar korban secara random, rencananya, ponsel hasil curian akan dijual oleh yang bersangkutan,” tandasnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Terancam pidana penjara paling lama lima tahun. (*)