Paket Stimulus Ekonomi Semester II 2026, Pemerintah Bakal Subsidi PPN Tiket Pesawat

Foto ilustrasi (sumber: Pexels/Mike Panton)

NASIONAL, BALINEWS.ID – Pemerintah kembali meluncurkan Paket Stimulus Ekonomi Semester II Tahun 2026 guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Sejumlah insentif disiapkan untuk meningkatkan mobilitas masyarakat, memperkuat kualitas tenaga kerja, hingga memberikan dukungan kepada pelaku industri kreatif.

Salah satu kebijakan yang diberikan adalah insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk tiket pesawat kelas ekonomi selama periode libur sekolah. Program ini berlaku pada 24 Juni hingga 5 Juli 2026 dengan alokasi anggaran sebesar Rp472,7 miliar.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah menyiapkan insentif tersebut untuk mendukung aktivitas masyarakat selama masa liburan.

BACA JUGA :  Mengenal Teba Modern, Solusi Sederhana Untuk Kelola Limbah Organik

“PPN DTP untuk pesawat ekonomi 24 Juni sampai 5 Juli Rp 472,7 miliar, itu khusus yang sekarang ya, nanti Nataru (Natal dan Tahun Baru) juga ada insentifnya,” kata Purbaya, Selasa (26/5/26).

Selain sektor transportasi, pemerintah juga mengalokasikan anggaran besar untuk meningkatkan keterampilan dan daya saing tenaga kerja. Langkah ini diwujudkan melalui pelaksanaan program magang nasional serta program vokasi yang menyasar lulusan sekolah menengah kejuruan (SMK) dan pekerja terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

BACA JUGA :  Baru Saja Kembali Usai Diskors, Flora JKT48 Malah Mengundurkan Diri

Program magang nasional dijadwalkan berlangsung pada Juli 2026 dengan target 150 ribu peserta. Untuk mendukung pelaksanaannya, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp4,14 triliun.

Sementara itu, program vokasi memperoleh alokasi dana Rp2,12 triliun. Program ini ditujukan bagi 220 ribu lulusan SMK dan 50 ribu pekerja yang terkena PHK agar memiliki keterampilan yang lebih sesuai dengan kebutuhan dunia kerja.

Di sisi lain, pemerintah juga memberikan insentif perpajakan bagi para penulis melalui penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final atas royalti. Tarif yang sebelumnya sebesar 6 persen diturunkan menjadi 1,5 persen.

BACA JUGA :  Balas Dendam? Bjorka Bocorkan 341 Ribu Data Polri

“Pembebasan royalti penulis itu dari 6% menjadi 1,5% final. (Alasannya) karena katanya penulis-penulis di sini sedikit, apalagi penulis ilmiah. Jadi ini mendorong supaya orang-orang yang punya keahlian mau nulis buku, sehingga orang kita makin banyak yang lebih pintar,” imbuh Purbaya.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong produktivitas para penulis, khususnya di bidang ilmiah dan pendidikan, sekaligus memperkuat ekosistem literasi nasional. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Breaking News

Baca Lainnya