Pansus DPRD Bali Ultimatum Nusa Bay Menjangan: Benahi Izin dalam Sebulan atau Terancam Sanksi

BULELENG, BALINEWS.ID — Panitia Khusus (Pansus) TRAP DPRD Bali memberikan tenggat waktu satu bulan kepada pengelola Nusa Bay Menjangan untuk membenahi seluruh perizinan dan memastikan perlindungan ekosistem, menyusul temuan sejumlah pelanggaran dalam inspeksi mendadak (sidak) pada Selasa (28/4/2026).

Sidak yang dipimpin Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, mengungkap berbagai persoalan serius di kawasan wisata yang berada di wilayah konservasi tersebut. Temuan mencakup ketidaksesuaian perizinan, masalah Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), hingga dugaan dampak terhadap ekosistem hutan dan laut.

“Dari segi KKPR bermasalah, dari segi perizinan bermasalah, dari segi pemampatan hutan dan laut juga bermasalah. Bahkan untuk luasan di bawah satu hektare saja seharusnya sudah melalui izin provinsi,” tegas Supartha di lokasi.

BACA JUGA :  Kecanduan Judi Online, Pria Ini Nekat Jadi Spesialis Pembobol Minimarket di Bali

Dalam sidak tersebut, Pansus mencatat total kawasan yang dikelola mencapai sekitar 240 hektare. Sebanyak 180 hektare berada di area inti, sekitar 20 hektare terindikasi terlantar, dan tambahan 40 hektare lainnya akan menjadi bahan evaluasi lanjutan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Selain itu, Pansus juga menyoroti keterlibatan sejumlah entitas usaha dan investor di kawasan tersebut. Evaluasi menyeluruh akan dilakukan, terutama terkait komitmen perlindungan lingkungan.

“Kalau tidak jelas kewajibannya dalam melindungi hutan dan laut, sebaiknya tidak usah melakukan kegiatan. Tapi jika ada tanggung jawab yang serius dan terukur, tentu akan kami dalami sebelum memberikan toleransi,” ujarnya.

BACA JUGA :  Kebakaran Hanguskan Belasan Kamar Kos di Jalan Plawa Denpasar

Menanggapi hal itu, Operation Manager Nusa Bay Menjangan, Komang Tri Adnyana, menyampaikan permohonan maaf atas berbagai kekurangan, termasuk belum lengkapnya pengurusan izin sesuai regulasi terbaru. Ia menyatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan kantor pusat untuk menyelesaikan seluruh kewajiban tersebut.

“Kami akan menindaklanjuti dan menyampaikan ke kantor pusat untuk segera mengurus seluruh perizinan yang diperlukan. Kami juga berkomitmen menjaga hutan dan memantau habitat di kawasan ini,” katanya.

Sebagai bentuk dukungan, pihak pengelola juga menyatakan sejalan dengan langkah DPRD Bali dalam menjaga kelestarian lingkungan, termasuk mendukung gagasan menjadikan Pulau Menjangan sebagai kawasan spiritual.

BACA JUGA :  Perdana, HPI Bali Gelar Guiding Contest untuk Cetak Pramuwisata Profesional

Pansus menegaskan, keputusan lanjutan akan diambil setelah evaluasi hasil pemenuhan kewajiban dalam batas waktu satu bulan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya DPRD Bali menjaga keseimbangan antara investasi pariwisata dan kelestarian lingkungan di kawasan dengan nilai ekologis tinggi seperti Menjangan.

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Breaking News

Baca Lainnya