KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung terus memperkuat tertib administrasi dan kepastian hukum dalam pelayanan pertanahan. Salah satunya melalui pemeriksaan tanah terhadap permohonan Hak Guna Bangunan (HGB) yang diajukan oleh badan hukum, Kamis (13/8/2026).
Pemeriksaan dilakukan oleh Panitia A sebagai bagian dari tahapan pelayanan sebelum permohonan hak atas tanah diproses lebih lanjut. Kegiatan tersebut bertujuan memastikan kesesuaian antara data fisik dan data yuridis dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
Dalam pemeriksaan, Panitia A melakukan penelitian secara langsung terhadap sejumlah aspek bidang tanah, meliputi letak, batas, luas, penguasaan, serta penggunaan tanah. Data hasil pemeriksaan kemudian dicermati dan disesuaikan dengan dokumen yang menjadi dasar pengajuan permohonan HGB.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap permohonan hak atas tanah diproses secara objektif, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain sebagai bagian dari prosedur pelayanan, pemeriksaan tanah juga menjadi upaya pencegahan terhadap potensi persoalan pertanahan di kemudian hari. Dengan verifikasi data secara langsung, proses penerbitan hak diharapkan memiliki dasar yang kuat dan dapat memberikan kepastian hukum bagi pemohon.
Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan dengan mengedepankan profesionalisme, akuntabilitas dan integritas.
Melalui pelaksanaan setiap tahapan sesuai prosedur, Kantah Klungkung berharap pelayanan pertanahan tidak hanya berjalan tertib secara administratif, tetapi juga mampu memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat maupun badan hukum yang mengajukan permohonan hak atas tanah. (*)
