DENPASAR,BALINEWS.ID – Seorang pria berinisial RMMP alias Rio (24), sehari-hari bekerja sebagai security, diamankan Satresnarkoba Polresta Denpasar setelah kedapatan menguasai 10 butir tablet yang diduga ekstasi.
Penangkapan pelaku menurut keterangan, Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol I Komang Agus D.W, dilakukan, Rabu, 2 September 2026 sekitar pukul 20.00 WITA.
Informasi awal diterima dari masyarakat mengenai seorang pria diduga menjadi pengedar narkotika dengan panggilan Rio.
Berbekal informasi tersebut, tim Polresta Denpasar melakukan penyelidikan.
Saat penyelidikan berlangsung, petugas melihat Rio keluar dari tempat tinggalnya di kawasan Jalan Banyusari, Banjar Sanglah, Desa Dauh Puri Kelod.Petugas kemudian mengamankannya di depan Big M Mart, Jalan Raya Sesetan.
Saat dilakukan pemeriksaan awal, Rio mengaku masih menyimpan narkotika di kamar tempat tinggalnya.
Petugas kemudian membawa tersangka kembali ke tempat tinggalnya untuk dilakukan penggeledahan dengan disaksikan masyarakat.
“Hasilnya, ditemukan 10 butir tablet berwarna merah muda yang diduga ekstasi. Barang tersebut disimpan di dalam sebuah toples bekas berwarna hitam,” jelasnya, kemarin,(Jumat,(4/9/2026) dalam keterangan tertulisnya di Denpasar.
Ia menyampaikan, Hasil pemeriksaan, total berat bersih ekstasi diamankan mencapai 4 gram.
“Kepada polisi, Rio mengaku mendapatkan ekstasi tersebut dengan cara membeli melalui nomor WhatsApp berinisial RI. Barang kemudian diambil menggunakan sistem tempelan di lokasi yang telah ditentukan.Hingga kini, keberadaan RI masih dalam penyelidikan polisi dan tersangka diduga memiliki, menyimpan, menguasai, dan mengedarkan narkotika jenis ekstasi,” paparnya.
Menurut Dirinya, Rio bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Berdasarkan keterangan polisi, tersangka mengaku pernah dihukum dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada 2017.
“Penyelidikan dan proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain di balik peredaran narkotika tersebut,” cetusnya.
Sembari Dirinya menambahkan, Kini Rio bersama barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Denpasar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(*)
