BADUNG, BALINEWS.ID – Fakta baru terungkap dalam kasus penembakan di tempat hiburan malam The Shady Pig, Jalan Pantai Berawa, Canggu, Kuta Utara, Badung. Tersangka berinisial H.S.H. dinyatakan positif mengonsumsi narkotika, sementara senjata api yang digunakannya diketahui memiliki izin resmi, namun diduga telah dimodifikasi.
Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba dalam konferensi pers, Senin (20/7/2026), mengatakan hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan kandungan THC, MDMA, dan amfetamin.
“Terhadap tersangka juga sudah dilakukan tes urine dengan hasil positif THC, MDMA, dan amfetamin,” ujar Joseph.
Meski positif mengonsumsi narkotika, kondisi kesehatan H.S.H. dinyatakan baik sehingga proses penyidikan dapat terus berjalan. Saat ini tersangka telah resmi ditahan.
Kasat Reskrim Polres Badung AKP Azarul Ahmad menjelaskan, hasil penyidikan menunjukkan pistol yang digunakan tersangka diperoleh secara legal dan memiliki izin kepemilikan yang masih berlaku sejak 2021.
“Dari hasil pemeriksaan, senjata api ini diperoleh secara sah. Dokumen kepemilikan dan izinnya lengkap serta memang diperbolehkan untuk dimiliki,” katanya.
Namun, penyidik menemukan adanya dugaan pelanggaran pada senjata tersebut. Bagian barrel atau laras pistol yang digunakan tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam dokumen izin.
Menurut Azarul, izin kepemilikan mencantumkan barrel kaliber .32, sedangkan saat diamankan pistol tersebut telah menggunakan barrel kaliber 9 mm.
“Karena ditemukan bagian senjata yang tidak sesuai dengan surat izin yang dimiliki, yakni barrel 9 mm, sementara dalam dokumen seharusnya .32, hal itu masih kami dalami,” ujarnya.
Peristiwa penembakan terjadi pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 02.50 Wita di The Shady Pig. Berdasarkan hasil penyelidikan, H.S.H. yang diduga berada dalam kondisi mabuk terlibat cekcok dengan pengunjung lain.
Saat petugas keamanan berusaha melerai, tersangka mengeluarkan pistol dari pinggangnya dan melepaskan satu tembakan. Peluru mengenai paha kiri petugas keamanan berinisial I.M.Y.M. sebelum menembus dan mengenai lutut warga negara Maroko berinisial E.A. yang berada di belakang korban. Seorang saksi lainnya juga mengalami luka akibat pecahan gelas saat keributan berlangsung.
Usai kejadian, H.S.H. meninggalkan Bali menuju Jakarta pada Jumat siang dan diduga hendak melarikan diri ke Kuala Lumpur melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Berkat koordinasi Satreskrim Polres Badung, Ditreskrimum Polda Bali, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Polres Bandara Soekarno-Hatta, Imigrasi Ngurah Rai, dan Imigrasi Soekarno-Hatta, tersangka berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam sebelum meninggalkan Indonesia.
Polisi juga mengamankan senjata api yang sempat dibawa tersangka ke Jakarta dan disimpan di kediamannya. Barang bukti yang disita meliputi satu pucuk pistol Glock, sejumlah magazen, 12 butir peluru, proyektil, sarung senjata api, serta rekaman CCTV.
Atas perbuatannya, H.S.H. dijerat Pasal 306 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang kepemilikan atau penggunaan senjata api tanpa hak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Penyidik masih mengembangkan penyidikan untuk menelusuri asal-usul barrel 9 mm yang digunakan tersangka serta mendalami kemungkinan adanya pelanggaran lain terkait penggunaan dan modifikasi senjata api tersebut.
