DENPASAR, BALINEWS.ID – Pemerintah Kota Denpasar bersiap memperketat aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dengan menyusun Peraturan Daerah (Perda) baru yang tidak hanya mengatur rokok konvensional, tetapi juga rokok elektronik atau vape yang penggunaannya semakin marak di masyarakat.
Langkah tersebut terungkap dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar ke-5 Masa Persidangan II Tahun 2025 yang digelar di Gedung DPRD Kota Denpasar, Senin (22/6). Sidang dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar I Gusti Ngurah Gede dan dihadiri Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa, unsur Forkopimda, Sekda Kota Denpasar IGN Eddy Mulya, pimpinan DPRD serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam sidang tersebut, Pemerintah Kota Denpasar mengusulkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Denpasar Tahun Anggaran 2025, Ranperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, serta Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Pidato pengantar Wali Kota Denpasar yang dibacakan Wakil Wali Kota I Kadek Agus Arya Wibawa menjelaskan bahwa pembentukan Perda KTR yang baru diperlukan karena regulasi yang saat ini berlaku, yakni Perda Nomor 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok, telah berusia lebih dari satu dekade dan belum mengakomodasi perkembangan aturan nasional maupun fenomena penggunaan rokok elektronik.
Menurutnya, lahirnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksanaannya membawa penguatan kebijakan pengamanan zat adiktif berupa rokok dan produk tembakau lainnya, termasuk vape yang kini semakin banyak digunakan masyarakat.
“Keberadaan rokok elektronik yang saat ini menjamur penggunaannya di masyarakat menjadi salah satu pertimbangan penting dalam pembaruan regulasi Kawasan Tanpa Rokok,” ujar Arya Wibawa saat membacakan pidato pengantar wali kota.
Selain mengatur rokok elektronik, rancangan perda baru tersebut juga akan mempertegas perlindungan anak dari paparan rokok, memperkuat pembatasan iklan dan promosi rokok, serta memperjelas kawasan yang wajib bebas dari aktivitas merokok.
Pemerintah Kota Denpasar menilai sejumlah ketentuan dalam Perda KTR yang berlaku saat ini belum sepenuhnya mengakomodasi perkembangan regulasi nasional. Karena itu diperlukan aturan baru yang lebih komprehensif, termasuk dalam aspek subjek hukum yang diatur serta mekanisme penegakan hukumnya.
Dengan pembaruan regulasi tersebut, pemerintah berharap tercipta sinkronisasi dan harmonisasi antara peraturan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Selain memberikan kepastian hukum, perda baru juga diharapkan mampu memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat secara berkelanjutan.
“Semoga dengan kerja sama dalam pelaksanaan fungsi DPRD Kota Denpasar bersama jajaran eksekutif dalam pembentukan peraturan daerah dapat memberikan pengaturan yang ideal bagi masyarakat untuk mendorong percepatan pembangunan di Kota Denpasar demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat,” kata Arya Wibawa.
