3 Wanita Sekap dan Siksa Pande Gede Putra Lalu Buang Jasadnya ke Hutan di Pancasari

Share:

3 Wanita ditetapkan tersangka atas pembunuhan Pande Gede Putra Palguna.
3 Wanita ditetapkan tersangka atas pembunuhan Pande Gede Putra Palguna.

BULELENG, BALINEWS.ID – Polres Buleleng menangkap tiga wanita berinisial OSM (30) alias Oky, IOP alias Intan (38), serta LY alias Leni (53) yang menghabisi nyawa I Pande Gede Putra Palguna. Setelah membunuh, ketiga tersangka membuang jasad Pande ke jurang di kawasan Pancasari, Buleleng, Bali.

Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengungkapkan para tersangka sempat menyekap dan menyiksa pria bertato itu di tempat kos Oky dan Intan di kawasan Jalan Gunung Soputan, Denpasar. Ketiganya menyiksa dengan mengikat kedua tangan Pande dan menyetrika tubuh pria itu.

BACA JUGA :  Jasad Kadek Parwata Dikubur, Ini Permintaan Keluarga ke Pelaku

“Petugas juga mengamankan satu buah setrika yang digunakan untuk membakar tubuh korban,” ungkap Sutadi saat konferensi pers, Kamis (13/2/2025).

Menurut Sutadi, para tersangka sempat menyekap serta menyiksa Pande selama berhari-hari di rumah kos itu, hingga korban mengembuskan napas terakhir pada 2 Februari 2025.

Penyidik menilai kematian Pande tak wajar setelah ditemukan luka pada pergelangan kaki dan tangannya. Selain itu, ditemukan pula luka bakar pada punggung, lebam mata, luka robek pada bibir, dan luka gores pada pinggang Pande. Dalam kasus itu, polisi mengamankan barang bukti termasuk korek api yang diduga digunakan para tersangka untuk membakar rambut Pande. Kemudian, ditemukan pula kaleng obat pembasmi nyamuk yang diduga digunakan untuk memukul kepala dan wajah korban.

BACA JUGA :  Angkut BBM, Mobil Xenia Terbakar Hangus di Nusa Dua

Selain itu, ada juga sapu dan serok yang digunakan untuk memukul tubuh korban.

“Tim melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang diduga kuat digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut,” imbuh Sutadi.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 KUHP dan/ atau Pasal 351 ayat (3) KUHP. Saat ini, tiga wanita itu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Buleleng. (*)

 

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

NASIONAL, BALINEWS.ID – Pemerintah resmi mengubah jadwal libur sekolah Lebaran 2025, dengan memajukan waktu libur dari semula 24...

DENPASAR, BALINEWS.ID – Warga di kawasan Sesetan, Denpasar Selatan, digegerkan oleh aksi tiga remaja yang gerak-geriknya mencurigakan di...

BADUNG, BALINEWS.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung memastikan program bantuan Hari Raya Besar Keagamaan sebesar Rp 2 juta...

KESEHATAN, Balinews.id – Kecambah atau toge merupakan bahan makanan yang populer di berbagai masakan Asia, terutama dalam hidangan...

Breaking News

Berita Terbaru
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS