Penanganan Dinilai ‘Loyo’, Garda Tipikor Klungkung Desak Kelanjutan Kasus Tambang Batu Sikat dan Patung Mola-Mola

SEMARAPURA, BALINEWS.ID – Garda Tipikor Klungkung mempertanyakan penanganan laporan terkait aktivitas tambang batu sikat di kawasan Pantai Klotok dan Pantai Sidayu yang hingga kini dinilai belum menunjukkan tindak lanjut yang jelas dari pihak berwenang.

Menurut Garda Tipikor Klungkung, laporan mengenai dugaan penambangan batu sikat tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada kejaksaan. Namun, sampai saat ini belum terlihat adanya perkembangan penanganan kasus tersebut.

“Bagaimana sebenarnya kinerja Kejaksaan Klungkung dalam menangani laporan ini? Kami juga mempertanyakan perkembangan kasus patung Mola-Mola di Nusa Penida,” ujar Ketua Garda Tipikor Klungkung Nengah Duisna, Senin (27/4/2026).

BACA JUGA :  Bale Pesandekan di Guwang Roboh, Begini Nasib Korban dan Kronologisnya

Pihaknya menilai, apabila tidak ada langkah konkret dari aparat penegak hukum di daerah, maka tidak menutup kemungkinan persoalan ini akan dilaporkan lebih lanjut ke Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pihaknya juga menyoroti dampak lingkungan dari aktivitas penambangan batu sikat yang diduga tidak memiliki izin resmi. Aktivitas tersebut dikhawatirkan dapat menyebabkan kerusakan lingkungan secara bertahap, khususnya di kawasan pesisir Pantai Sidayu dan Pantai Klotok.

“Jika dibiarkan, kondisi ini bisa menimbulkan kerusakan seperti yang terjadi di wilayah Kusamba, yakni abrasi yang berdampak pada lingkungan pesisir,” tegasnya.

BACA JUGA :  Polisi Ringkus Pencuri Helm di Klungkung, Pelaku Ternyata Residivis di Beberapa Lokasi

Selain itu, Garda Tipikor juga menyoroti kasus pembangunan Patung Mola-mola di Nusa Penida yang dianggap perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum. Dimana Patung ikan mola-mola yang berdiri di kawasan Sampalan, Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, tersebut tampak rusak pada sejumlah bagian.

Patung tersebut masuk dalam proyek Belanja Modal Gedung dan Bangunan – Belanja Modal Taman – Penataan Taman Kota yang kontraknya dimulai 10 Agustus 2023 dan rampung pada 8 Desember 2023 atau 120 hari kalender.

BACA JUGA :  Pemkab Jembrana Bangun Rumah Singgah di Denpasar, Ini Tujuannya

Proyek itu dikerjakan oleh CV. Nusa Tirta dengan konsultan CV. Naturla Desain dengan nilai kontrak Rp1, 3 Miliar lebih. Proyek penataan taman itu juga meliputi pembangunan patung ikan Mola-mola serta patung Catur Muka.

Pihaknya mendesak agar kejaksaan dan instansi terkait segera mengambil langkah tegas untuk menangani kasus tersebut sebelum dampaknya semakin meluas.

Jika penanganan di tingkat daerah masih belum maksimal, Garda Tipikor menyatakan siap melaporkan persoalan ini ke tingkat pusat, termasuk Kejaksaan Agung dan KPK. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Breaking News

Baca Lainnya