TABANAN, BALINEWS.ID – Kepolisian Resor (Polres) Tabanan mengungkap fakta-fakta terbaru terkait tewasnya terduga pelaku pencurian ayam akibat dikeroyok massa di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Tabanan, Bali.
Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati, mengonfirmasi bahwa terduga pelaku berinisial KD terbukti membawa barang bukti berupa dua ekor ayam saat tepergok oleh warga setempat.
“Yang bersangkutan ditemukan membawa dua ekor ayam curiannya. Mengenai jenis ayam dan nilainya masih kami dalami agar tidak terjadi kekeliruan dalam penyampaian informasi,” tegas AKBP I Putu Bayu Pati dalam konferensi pers di Mapolres Tabanan, Minggu (26/7/2026) malam.
Bawa Pisau hingga Ketapel saat Beraksi
Selain membawa ayam curian, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan polisi mengidentifikasi sejumlah benda berbahaya yang dibawa oleh KD saat menjalankan aksinya. Polisi membenarkan bahwa KD membekali diri dengan:
Senjata tajam: Satu bilah pisau.
Alat penyerang jarak jauh: Sebuah ketapel beserta sejumlah batu-batu kecil.
Nahas, aksi KD di kandang ayam milik warga tersebut tepergok hingga memicu kemarahan massa yang berujung pada aksi main hakim sendiri hingga terduga pelaku tewas di lokasi.
Polisi Tetapkan 5 Orang Tersangka
Atas insiden pengeroyokan tersebut, penyidik Polres Tabanan bergerak cepat dan resmi menetapkan lima orang warga sebagai tersangka. Kelimanya masing-masing berinisial MJ, WS, KB, ML, dan ND.
“Kami belum bisa menyampaikan peran masing-masing karena masih dilakukan pendalaman. Lima orang inilah yang berdasarkan alat bukti sementara telah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres.
Menanggapi rumor yang beredar di masyarakat mengenai keterlibatan lebih banyak massa, pihak kepolisian menegaskan saat ini fokus mendalami peran kelima tersangka tersebut sebelum memutuskan potensi penambahan tersangka baru.
Rekam Jejak Pelaku: Residivis dan Menggunakan Motor Curian
Penyelidikan mendalam kepolisian juga membongkar rekam jejak kelam KD. Berdasarkan catatan resmi Polres Tabanan, KD diketahui merupakan seorang residivis kasus pencurian cengkih pada tahun 2018 lalu.
Tidak hanya itu, sepeda motor yang digunakan KD saat mendatangi lokasi—yang sempat dibakar oleh massa saat kejadian—ternyata merupakan barang hasil kejahatan pencurian di Kabupaten Bangli pada tahun 2019.
Meski terduga pelaku memiliki rekam jejak kriminal, AKBP I Putu Bayu Pati menegaskan bahwa aksi main hakim sendiri tetap tidak dapat dibenarkan secara hukum.
“Memang benar yang bersangkutan merupakan residivis dan pernah melakukan tindak pidana serupa. Namun, penegakan hukum yang kami lakukan tetap harus terukur,” pungkasnya.
