DENPASAR, BALINEWS.ID – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PERADI PASNI kembali memperkuat barisan penegak hukum di Bali dengan melahirkan 13 advokat baru yang resmi diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Denpasar, Kamis (25/6/2026).
Prosesi penyumpahan yang berlangsung sejak pukul 07.30 WITA tersebut menjadi bagian dari agenda Pengambilan Sumpah Advokat Angkatan IV DPD PERADI PASNI. Acara dipimpin langsung oleh pimpinan Pengadilan Tinggi Denpasar dan berlangsung dengan khidmat di hadapan majelis hakim.
Dalam prosesi tersebut, para calon advokat mengucapkan sumpah profesi sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, menjunjung tinggi Kode Etik Advokat, serta mengedepankan prinsip keadilan dan kemanusiaan dalam praktik hukum.
Ketua Umum DPD PERADI PASNI, Kornelis Ratu, S.H., C.Med., C.PT., menyampaikan apresiasi sekaligus ucapan selamat kepada seluruh advokat yang telah resmi menyandang profesi tersebut. Menurutnya, penyumpahan bukan sekadar formalitas, melainkan awal dari tanggung jawab besar dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
“Sumpah ini bukan akhir dari perjalanan, melainkan langkah awal dalam pengabdian sebagai advokat. Kami berharap para advokat yang baru disumpah dapat menjalankan profesinya dengan integritas, profesionalisme, dan keberpihakan kepada masyarakat pencari keadilan,” ujarnya.
Ia menegaskan, profesi advokat memiliki peran strategis dalam menjaga tegaknya supremasi hukum sekaligus memastikan setiap warga negara memperoleh akses terhadap pendampingan hukum yang berkualitas.
Penyumpahan Angkatan IV ini juga menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan DPD PERADI PASNI dalam mencetak sumber daya advokat yang kompeten dan beretika. Organisasi tersebut secara rutin menyelenggarakan penyumpahan advokat setiap bulan sebagai upaya memperkuat kualitas profesi hukum di Bali.
Dengan bertambahnya 13 advokat baru, DPD PERADI PASNI optimistis dapat semakin memperluas layanan bantuan hukum kepada masyarakat serta memperkuat sinergi dengan lembaga peradilan, aparat penegak hukum, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Melalui langkah tersebut, organisasi berharap dapat berkontribusi lebih besar dalam mewujudkan sistem penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan di Pulau Dewata. (*)
