Percepat Sertipikasi Tanah, Tim PTSL Klungkung Gelar Sidang Panitia di Batukandik

KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Upaya percepatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terus dilakukan Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung. Salah satunya melalui pelaksanaan sidang panitia PTSL di Desa Batukandik, Kecamatan Nusa Penida, guna mempercepat proses sertipikasi tanah milik masyarakat.

Kegiatan tersebut dihadiri tim PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung, perangkat desa, serta masyarakat pemohon yang bidang tanahnya telah masuk dalam tahapan pendaftaran. Sidang panitia menjadi bagian penting dalam proses penerbitan sertipikat tanah karena dilakukan pemeriksaan data fisik dan data yuridis secara menyeluruh.

BACA JUGA :  Pemkab Klungkung Terbitkan SE Kurangi Plastik, Berlaku untuk ASN hingga Siswa

Dalam pelaksanaannya, tim melakukan pencocokan dan verifikasi data terhadap bidang-bidang tanah yang diajukan masyarakat. Pemeriksaan dilakukan secara cermat untuk memastikan seluruh data telah sesuai sebelum proses penerbitan sertipikat hak atas tanah dilaksanakan.

Selain pemeriksaan data, masyarakat juga diberikan sosialisasi terkait tahapan program PTSL serta pentingnya kepemilikan sertipikat tanah sebagai bukti hukum yang sah. Sertipikat tanah dinilai memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum sekaligus mengurangi potensi sengketa pertanahan di kemudian hari.

BACA JUGA :  Tanpa Alasan Jelas, Pelaku Tusuk Pria di Jalan Nangka Ditusuk Hingga Tewas

Warga Desa Batukandik menyambut positif kegiatan tersebut. Program PTSL dianggap sangat membantu masyarakat karena proses pengurusan sertipikat menjadi lebih mudah, cepat, dan biaya lebih terjangkau dibandingkan pengurusan secara mandiri.

Kehadiran tim dari Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung juga dinilai mempermudah masyarakat dalam memperoleh informasi maupun pendampingan selama proses pendaftaran berlangsung.

Melalui pelaksanaan sidang panitia ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung menegaskan komitmennya dalam mendukung tertib administrasi pertanahan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Program PTSL diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam mewujudkan kepastian hukum hak atas tanah di wilayah Nusa Penida. (*)

BACA JUGA :  Perseteruan Tokoh Desa Berujung Evaluasi, Jro Bendesa Desa Adat Pendem Dicopot dari Jabatan

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Breaking News

Baca Lainnya