SEMARAPURA, BALINEWS.ID – Tata kelola dana pendidikan di Kabupaten Klungkung masih menyisakan pekerjaan rumah. Sebanyak 132 satuan pendidikan jenjang PAUD/TK hingga SMP tercatat belum tertib dalam mempertanggungjawabkan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Pendamping (BOS-P). Nilai pertanggungjawaban yang belum sesuai ketentuan mencapai Rp196.060.275.
Temuan tersebut terungkap dalam pembahasan penyampaian rekomendasi DPRD Kabupaten Klungkung terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (LHP-BPK RI) TA 2025. Selain menyangkut administrasi penggunaan dana BOS-P, juga ditemukan persoalan dalam penyaluran Bantuan Siswa Miskin (BSM) yang belum sepenuhnya sesuai petunjuk pelaksanaan.
Berdasarkan hasil evaluasi, pertanggungjawaban belanja barang dan jasa serta belanja modal aset tetap yang bersumber dari dana BOS-P dan dikelola langsung oleh kepala sekolah pada 132 satuan pendidikan belum memenuhi ketentuan administrasi pengelolaan keuangan daerah.
Atas kondisi tersebut, pemerintah daerah diminta memperkuat fungsi pengawasan melalui Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora). Seluruh kepala satuan pendidikan diwajibkan segera melengkapi dan menyelesaikan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS-P senilai total Rp196.060.275 sesuai ketentuan yang berlaku.
“Belanja barang dan jasa serta belanja modal aset tetap yang dikelola langsung oleh kepala sekolah PAUD/TK dan SMP pada 132 satuan pendidikan dinilai belum memenuhi ketentuan yang berlaku. Nilai pertanggungjawaban yang harus diselesaikan mencapai Rp196.060.275. Sehingga DPRD meminta Bupati menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) meningkatkan pengawasan serta memastikan seluruh kepala satuan pendidikan segera menyelesaikan pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut sesuai aturan,” ujar salah seorang sumber terpercaya di lapangan.
Selain persoalan dana BOS-P, evaluasi juga menemukan penyaluran Bantuan Siswa Miskin (BSM) masih bermasalah. Sejumlah penerima BSM Tahun 2025 diketahui tumpang tindih dengan penerima Program Indonesia Pintar (PIP) pada 2023 dan 2024. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengurangi kesempatan siswa lain yang memenuhi syarat memperoleh bantuan sosial pendidikan.
Tak hanya itu, penyaluran dana BSM kepada penerima juga belum seluruhnya dilakukan tepat waktu oleh kepala satuan pendidikan sehingga manfaat bantuan belum dapat segera dirasakan siswa.
Untuk mencegah persoalan serupa terulang, pemerintah daerah diminta menginstruksikan Tim Verifikator Kabupaten agar melakukan verifikasi dan validasi secara lebih ketat terhadap usulan calon penerima BSM sesuai petunjuk pelaksanaan. Langkah tersebut dinilai penting agar bantuan tepat sasaran sekaligus menghindari adanya penerima ganda.
Di luar sektor pendidikan, evaluasi pelaksanaan APBD 2025 juga mencatat sejumlah persoalan administrasi pengelolaan keuangan daerah. Di antaranya terdapat kekurangan saji laporan keuangan sebesar Rp1.052.015.000 serta realisasi Belanja Hibah Dana BOSP sebesar Rp11.668.112 pada TK dan SD Sekolah Negeri Satu Atap Desa Pejukutan yang diketahui belum memiliki dasar pelaksanaan anggaran.
Untuk menghindari terulangnya kesalahan administrasi pada penyusunan APBD berikutnya, pemerintah daerah direkomendasikan melakukan peninjauan kembali terhadap Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) seluruh organisasi perangkat daerah sebelum penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, khususnya pada sektor pendidikan yang menyangkut pelayanan dasar bagi masyarakat. (*)
