BPN Belu Bantah Ada AJB, Sertifikat Tanah Wakil Ketua DPRD Belu Dipersoalkan

BELU , BALINEWS.ID – Sengketa kepemilikan tanah antara Wakil Ketua DPRD Belu, Januaria Awalde Berek, dan Anastasia Lotu, warga lanjut usia yang mengklaim menguasai lahan secara turun-temurun, memasuki babak baru.

Perkara ini mencuat setelah muncul perbedaan keterangan mengenai dasar penerbitan sertifikat hak milik atas tanah yang berada di Dusun Wehas, Desa Mandeu, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Januaria sebelumnya menyatakan memperoleh tanah tersebut melalui proses Akta Jual Beli (AJB) dan telah mengantongi sertifikat atas namanya sejak 2004.

“Saya benar memegang sertifikat tanah atas nama saya sendiri sejak tahun 2004. Saya membeli dari Bapak Yakobus Bouk dengan akta jual beli (AJB),” ujar Januaria.

Namun, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Belu, Christin Mudasih, S.ST., memberikan keterangan berbeda terkait dasar transaksi yang menjadi proses penerbitan sertifikat tersebut.

Menurut Christin, sertifikat diterbitkan pada 2004 berdasarkan perolehan jual beli. Namun, karena tanah tersebut saat itu belum bersertifikat, proses transaksi yang menjadi dasar pengajuan sertifikat tidak menggunakan AJB yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

“Tanah sebelumnya belum bersertifikat, jual beli tidak menggunakan Akta Jual Beli (AJB), tetapi dilakukan di bawah tangan dengan kwitansi,” kata Christin dalam keterangan resminya.

Christin menyebut adanya indikasi awal klaim ganda antara pihak penjual dengan pihak yang saat ini menguasai tanah tersebut.

BACA JUGA :  Peternak Tertekan, Parta Minta Mendag dan Mentan Evaluasi Kebijakan Impor Daging Babi

Ia menjelaskan, kepemilikan tanah pada prinsipnya harus didukung dua aspek, yakni bukti fisik dan bukti yuridis. Bukti fisik mencakup penguasaan, penggunaan, serta pemanfaatan bidang tanah, sementara bukti yuridis berkaitan dengan dokumen kepemilikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan tersebut antara lain mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021.

Anastasia Klaim Tanah Dikuasai Sejak 1826

Di sisi lain, Anastasia Lotu mengklaim lahan tersebut merupakan tanah warisan keluarga yang telah dikuasai dan dikelola secara turun-temurun sejak sekitar 1826.

Ia menyebut tanah tersebut berkaitan dengan tanah ulayat keluarga dari Suku Uma Bei Sesu dan Uma Bei Hoar. Anastasia mengaku menerima penguasaan atas lahan tersebut dari orang tuanya pada 1973.

“Tanah ini sudah diolah oleh nenek moyang saya sejak tahun 1826. Setelah menikah saya diwariskan tanah ini oleh orang tua saya pada tahun 1973 untuk diolah sampai sekarang,” ujarnya.

Anastasia mengaku baru mengetahui tanah tersebut telah memiliki sertifikat atas nama pihak lain setelah terjadi peristiwa pada 1 Juli 2026.

Saat itu, Anastasia bersama keluarganya menebang sejumlah pohon yang ditanam di lahan tersebut untuk kebutuhan renovasi rumah peninggalan orang tuanya yang dibangun pada 1962. Aktivitas tersebut kemudian dihentikan anggota Polsek Raimanuk setelah adanya laporan dari Januaria.

BACA JUGA :  Sebelum WNA Ditemukan Tewas di Tandon Air, Penghuni Kos Sempat Geger Karena Ini

Anastasia menyatakan kayu yang telah ditebang kemudian diamankan polisi.

Tunjukkan Bukti Penguasaan Fisik

Untuk memperkuat klaim penguasaannya, Anastasia menunjukkan sejumlah bukti yang menurutnya berkaitan dengan pengelolaan lahan tersebut.

Di antaranya tanaman yang telah lama tumbuh di lokasi, sumur yang disebut dibangun bersama misionaris asal Jerman, Br. Beatus SVD, pada 1973, serta sebagian lahan yang menurut Anastasia pernah dihibahkan keluarganya untuk pembangunan Gedung SDK Amahatan pada 1980 di bawah Yayasan Astanara.

Anastasia juga menunjukkan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang disebut dilakukan secara rutin.

Kuasa Hukum Minta Keabsahan Sertifikat Diuji

Kuasa hukum Anastasia, Primus Klau, S.H., menilai perbedaan keterangan antara BPN Belu dan Januaria menjadi hal penting yang perlu didalami secara hukum.

Menurut Primus, apabila benar transaksi pada 2004 hanya didasarkan pada kwitansi tanpa AJB, maka aspek legalitas peralihan hak dan sertifikat yang terbit dari proses tersebut perlu diuji melalui mekanisme hukum.

“Perbedaan keterangan antara Kepala BPN Belu dan pemegang sertifikat menjadi pintu masuk bagi kami untuk melakukan analisis hukum secara mendalam. Jika benar jual beli tahun 2004 hanya dilakukan dengan kwitansi tanpa Akta Jual Beli, maka secara yuridis keabsahan sertifikat tersebut patut diuji melalui lembaga peradilan,” ujar Primus, Minggu (2/8/2026).

Primus juga mempertanyakan dasar hak Yakobus Bouk ketika melakukan transaksi jual beli dengan Januaria pada 2004.

BACA JUGA :  Indonesia Bakal Jadi Lokasi Uji Coba Vaksin TBC Buatan Bill Gates

Pertanyaan tersebut muncul karena berdasarkan keterangan BPN, tanah tersebut belum bersertifikat ketika transaksi dilakukan. Sementara keluarga Anastasia mengklaim telah menguasai dan memanfaatkan lahan tersebut secara turun-temurun.

“Kalau benar tanah itu belum bersertifikat pada saat transaksi dilakukan, maka perlu dipertanyakan apa dasar hak yang dimiliki penjual ketika menjual tanah tersebut,” kata Primus.

Ia menambahkan, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap dokumen dan fakta yang ada sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Primus juga menyatakan akan memberikan pendampingan hukum secara pro bono kepada Anastasia.

BPN Siap Dukung Penyelesaian

BPN Kabupaten Belu menyatakan siap mendukung proses penanganan sengketa tersebut yang kini menjadi perhatian aparat penegak hukum.

“Bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Belu siap mendukung upaya penanganan masalah pertanahan yang saat ini sedang ditangani oleh Aparat Penegak Hukum demi tercapainya penyelesaian yang baik,” ujar Christin.

Hingga kini, status kepemilikan tanah tersebut masih menjadi objek sengketa dan belum terdapat putusan pengadilan yang menentukan pihak mana yang secara hukum berhak atas lahan tersebut.

Penyelesaian perkara selanjutnya bergantung pada verifikasi dokumen pertanahan, pembuktian para pihak, serta mekanisme hukum atau mediasi yang ditempuh.

Pemberitaan ini mengedepankan asas praduga tak bersalah. Seluruh pihak yang disebut masih memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

ucapan-galungan-dprd-klungkung
KPP FEED IG QR_new

Breaking News

Baca Lainnya