Peringatan 21 Tahun Perdamaian Aceh Berisi 10 Petisi, dari Syariat Islam hingga Hak Menentukan Nasib Sendiri

Kerusuhan pasca-zikir di Aceh serangkaian Hari Damai Aceh
Kerusuhan pasca-zikir di Aceh serangkaian Hari Damai Aceh
BANDA ACEH, BALINEWS.ID — Peringatan 21 tahun perdamaian Aceh yang berlangsung di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Sabtu (15/8/2026), tidak hanya diisi dengan zikir dan doa. Dalam kegiatan tersebut, massa menyampaikan petisi berisi 10 tuntutan yang menyoroti pelaksanaan MoU Helsinki, syariat Islam, pengelolaan sumber daya alam, hingga status politik Aceh.
Koordinator aksi, Tgk Muslim At-Thahiry, membacakan petisi yang mengkritik komitmen penegakan poin-poin kesepakatan damai. Menurutnya, perjalanan pascadamai Aceh belum sepenuhnya berpihak pada kesejahteraan dan kehendak masyarakat setempat.
“Dalam perjalanan dan realita empirik tampak bahwa komitmen MoU Helsinki tersebut hanya sebatas lips service atau ubat peuseunang bagi bangsa Aceh,” tegas Tgk Muslim saat membacakan petisi di hadapan peserta zikir.
10 Petisi Peringatan 21 Tahun Perdamaian Aceh
  • Penghormatan Syariat Islam: Desakan kepada aparat penegak hukum (TNI, Polri, Kejaksaan) untuk tunduk pada pelaksanaan syariat Islam kaffah, qanun, serta fatwa/tausiyah MPU Aceh.
  • Regulasi Media Sosial & Pekat: Pembentukan qanun penggunaan media sosial berbasis syariat/kearifan lokal, serta penolakan terhadap LGBT, HIV/AIDS, PSK, judi, dan game online.
  • Penguatan Wilayatul Hisbah: Pengembalian kelembagaan Wilayatul Hisbah ke bawah Dinas Syariat Islam dan perkuatannya melalui qanun.
  • Pengembalian Aset Wakaf: Pengembalian tanah wakaf Blang Padang Banda Aceh kepada Masjid Raya Baiturrahman tanpa syarat oleh Pemerintah Pusat.
  • Pengelolaan Sumber Daya Alam: Penghentian eksploitasi migas, tambang emas, dan pungli; pembatalan pipa gas Andaman ke Pulau Jawa; serta alokasi manfaat SDA untuk warga Aceh (seperti jaringan pipa gas rumah tangga).
  • Perbaikan Infrastruktur: Desakan kepada Pemerintah Pusat untuk segera memperbaiki infrastruktur yang rusak akibat bencana hidrometeorologi.
  • Persatuan Masyarakat: Imbauan bagi seluruh elemen masyarakat Aceh untuk bersatu mendukung penegakan syariat Islam dan amar makruf nahi mungkar.
  • Pengembalian Status Sejarah: Desakan kepada PBB dan dunia internasional untuk mengembalikan status quo ante bellum bagi Aceh.
  • Adili Pelanggar HAM: Desakan kepada PBB untuk mengadili pelaku pelanggaran HAM berat di Aceh melalui Mahkamah Pidana Internasional.
  • Hak Menentukan Nasib Sendiri (Self-Determination): Tuntutan kepada PBB dan dunia internasional untuk menggelar self-determination right (referendum) jika poin-poin tuntutan di atas tidak dipenuhi.
Sebagai poin penutup, Tgk Muslim menegaskan opsi lanjutan apabila tuntutan-tuntutan tersebut tidak direalisasikan oleh pihak-pihak terkait.
“Apabila poin-poin di atas tidak dilaksanakan, kami meminta dan mendesak PBB (UN) dan dunia internasional untuk menyelenggarakan self-determination right di Aceh,” pungkasnya.
Usai pembacaan dan penyerahan petisi, rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan pelaksanaan zikir akbar dan doa bersama yang diikuti oleh ribuan jemaah secara tertib di kompleks Masjid Raya Baiturrahman.
BACA JUGA :  Jam Kerja ASN Dikurangi Selama Ramadhan 2025: Masuk Jam 8 Pagi, Pulang Jam 3 Sore

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

ucapan-galungan-dprd-klungkung
KPP FEED IG QR_new

Breaking News

Baca Lainnya