Sidang Panitia A Digelar di Nusa Penida, Kantor Pertanahan Klungkung Percepat Kepastian Hak Atas Tanah

SEMARAPURA, BALINEWS.ID – Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung terus mengoptimalkan pelayanan pertanahan hingga wilayah kepulauan. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan Sidang Panitia A di Desa Klumpu, Kecamatan Nusa Penida, Selasa (4/8/2026), sebagai bagian dari proses pemberian kepastian hukum atas hak tanah masyarakat.

Sidang Panitia A merupakan tahapan penting dalam proses permohonan hak atas tanah. Melalui kegiatan ini, tim melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap data fisik maupun data yuridis setiap bidang tanah yang diajukan masyarakat sebelum memasuki tahapan penerbitan hak.

BACA JUGA :  MTrans Buka Suara, Sopir yang Viral Ugal-ugalan di Jalur Denpasar-Gilimanuk Disanksi Tegas

Dalam pelaksanaannya, Panitia A memeriksa secara langsung kondisi bidang tanah, meliputi penguasaan, penggunaan, pemanfaatan lahan, serta mencocokkannya dengan dokumen administrasi yang diajukan pemohon. Pemeriksaan lapangan tersebut bertujuan memastikan seluruh data yang menjadi dasar pemberian hak telah sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Langkah tersebut dinilai penting untuk meminimalkan potensi sengketa maupun ketidaksesuaian data pertanahan di kemudian hari. Selain itu, hasil pemeriksaan menjadi bahan pertimbangan dalam proses pemberian dan pendaftaran hak atas tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA :  Demi Nyepi, Bali Rela "Kehilangan" Triliunan Rupiah

Pelaksanaan sidang di Desa Klumpu juga menjadi bukti komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung dalam menghadirkan pelayanan yang menjangkau seluruh wilayah, termasuk Kecamatan Nusa Penida yang memiliki karakteristik geografis kepulauan.

Meski menghadapi tantangan akses wilayah, pelayanan pertanahan tetap diupayakan berjalan optimal agar masyarakat memperoleh kemudahan dalam mengurus hak atas tanah secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Melalui Sidang Panitia A, Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung juga mendorong terwujudnya tertib administrasi pertanahan. Ketersediaan data yang lengkap, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan menjadi fondasi penting dalam memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat sekaligus mendukung pengelolaan pertanahan yang lebih baik.

BACA JUGA :  BALI TERJEBAK: DESA ADAT PAKRAMAN TELAH JADI DESA ADAT PROPOSAL

Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung berharap pelaksanaan Sidang Panitia A di Desa Klumpu dapat memperlancar proses permohonan hak atas tanah masyarakat hingga tahap penerbitan sertifikat. Sinergi antara petugas, pemerintah desa, dan masyarakat pun diharapkan terus terjalin untuk mewujudkan pelayanan pertanahan yang semakin berkualitas serta memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah di Kabupaten Klungkung. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

ucapan-galungan-dprd-klungkung
KPP FEED IG QR_new

Breaking News

Baca Lainnya