Petani Bakbakan Bentangkan Spanduk, Tolak Tanah Warisan “Dirampas” Untuk Proyek GOR Gianyar

Petani membentangkan spanduk menolak tanah warisan dijual untuk GOR Gianyar.
Petani membentangkan spanduk menolak tanah warisan dijual untuk GOR Gianyar.

GIANYAR, BALINEWS.ID — Lima petani asal Desa Bakbakan, Kecamatan Gianyar, bersama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)-LBH Bali mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Jumat (24/7/2026). Kedatangan mereka bertujuan untuk menyuarakan penolakan tegas terhadap proses pengadaan tanah untuk pembangunan Gedung Olahraga (GOR) Gianyar serta meminta agar penjualan tanah warisan yang menjadi objek pengadaan tanah tersebut dibatalkan.

Dalam aksi tersebut, para petani menyampaikan keberatan atas mekanisme konsinyasi atau penitipan uang ganti kerugian di pengadilan yang ditempuh oleh pemerintah. Mereka menilai seluruh proses pengadaan tanah ini dilakukan secara tidak adil dan melanggar hak-asasi warga.

Pernyataan Narasumber

Perwakilan YLBHI-LBH Bali, Gede Adhi Winaba, menegaskan bahwa tanah yang menjadi sengketa tersebut tidak pernah diperjualbelikan oleh para petani pemilik sah.

“Tanah kami hendak dipindahkan paksa dari tangan kami melalui skema konsinyasi dan kami menolak diam. Yang kami hadapi adalah satu pola perampasan yang utuh dan berlapis. Penetapan lokasi pengadaan tanah untuk pembangunan GOR seluas 19,187 hektare diterbitkan melalui Keputusan Bupati Gianyar yang melampaui kewenangan, sewenang-wenang serta tidak berkeadilan,” ujar Gede Adhi.

LBH Bali juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses administrasi, di antaranya:

  • Kurangnya Transparansi: Proses konsultasi publik tidak dijalankan secara transparan. Warga tidak memperoleh penjelasan secara utuh mengenai tahapan, nilai, bentuk, maupun objek ganti kerugian sesuai peraturan perundang-undangan.

  • Tekanan dalam Musyawarah: Nilai ganti kerugian diposisikan seolah-olah bersifat final dalam musyawarah yang diklaim berlangsung di bawah tekanan aparat.

  • Batasan Waktu yang Sempit: Warga hanya diberikan waktu 14 hari untuk mengajukan keberatan sebelum pemerintah secara sepihak menempuh mekanisme konsinyasi.

BACA JUGA :  Kapolresta Denpasar Bantah Tudingan Rampas Ponsel, Sebut Video Viral Tak Sesuai Fakta

Selain itu, Gede Adhi menyinggung lokasi proyek yang berada di kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan mengaitkannya secara langsung dengan peristiwa banjir yang sempat melanda kawasan tersebut pada 26 Mei 2026.

Enam Tuntutan Utama Warga dan Jaringan Solidaritas

Dalam pernyataan sikap resminya, kelima petani Desa Bakbakan bersama YLBHI-LBH Bali dan jaringan solidaritas mengajukan enam tuntutan utama:

  1. Menghentikan seluruh proses pengadaan tanah dan konsinyasi proyek GOR Gianyar.

  2. Meminta Gubernur Bali mencabut Penetapan Lokasi Nomor 747/E-18/HK/2024.

  3. Mendesak Ombudsman RI Perwakilan Bali segera menuntaskan penyelidikan atas dugaan maladministrasi.

  4. Meminta Komnas HAM menyatakan adanya dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam kasus ini.

  5. Mendorong evaluasi menyeluruh terhadap proyek berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan dan penghormatan HAM.

  6. Menuntut pemerintah memastikan setiap pembangunan mematuhi tata ruang dan perlindungan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

BACA JUGA :  Keluarga Korban Pembunuhan di Tojan Keberatan Tuntutan Jaksa Hanya 13 Tahun

Tanggapan Pihak Terkait

Menanggapi aksi penolakan tersebut, Humas Pengadilan Negeri Gianyar, Kadek Abdila Wirawan, menyatakan bahwa pihak pengadilan bertindak secara netral dan hanya menjalankan kewenangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Sidang sedang berproses. Yang jelas, kami berpedoman ke peraturan,” singkatnya.

Hingga berita ini diturunkan dan proses persidangan di PN Gianyar berlangsung, perkara konsinyasi terkait pengadaan tanah proyek GOR Gianyar masih berada dalam tahap penanganan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

ucapan-galungan-dprd-klungkung
KPP FEED IG QR_new

Breaking News

Baca Lainnya