DENPASAR, BALINEWS.ID – Polda Bali memusnahkan barang bukti narkotika senilai Rp19,9 miliar dengan cara diblender sebagai bentuk transparansi penegakan hukum di wilayah Bali. Pada rabu, 10 Juni 2026 di Halaman Mapolda Bali.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan sejumlah kasus narkotika, meliputi 2.288,67 gram sabu, 500 butir ekstasi, 925 butir mephedrone, 2.047,95 gram kokain, 24,37 gram ganja, 0,75 gram hasis, 23,71 gram THC, 0,9 gram psilosina, serta 9,44 gram amfetamin.
Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya menegaskan bahwa pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas sekaligus komitmen pemberantasan narkotika di Bali.
“Bali bukan tempat yang aman bagi penyalahguna maupun pengedar narkoba. Kami akan terus bersinergi memerangi peredaran gelap narkotika hingga ke jaringannya,” tegasnya.
Selain pemusnahan barang bukti, Polda Bali juga mengungkap hasil Operasi Antik Agung 2026 yang berlangsung pada 13–28 Mei 2026. Dalam operasi tersebut, aparat berhasil mengungkap 111 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 138 tersangka.
Dari total kasus tersebut, 74 kasus merupakan target operasi (TO) dan 37 kasus non-target operasi (Non TO). Polisi juga menyita narkotika dengan nilai ekonomis mencapai Rp13,15 miliar.
Barang bukti yang diamankan dalam operasi itu antara lain 6.217,22 gram sabu, 2.123,41 gram ganja, 584 butir ekstasi, 937 butir mephedrone, 53,46 gram tembakau sintetis, 1.282 butir pil koplo, serta 23,5 gram kokain.
Polda Bali juga memperkirakan sekitar 40.846 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika berkat pengungkapan kasus tersebut.
Daniel menjelaskan, para pelaku menggunakan berbagai modus operandi mulai dari transaksi jual beli, perantara, hingga peredaran narkotika golongan I di wilayah Bali. Bahkan, ditemukan kasus penyelundupan mephedrone dari luar negeri melalui jalur udara.
“Motif utama para pelaku adalah keuntungan besar dalam waktu singkat,” ujarnya.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp2 miliar.

