Plastik Sekali Pakai Masih Ditemukan di PKB, Pedagang yang Membandel akan Disanksi

Tim gabungan lakukan sidak plastik sekali pakai di Pesta Kesenian Bali ke-47 (sumber foto: istimewa)

DENPASAR, Balinews.id – Tim gabungan melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap penggunaan plastik sekali pakai (PSP) di arena Pesta Kesenian Bali (PKB) ke-47 di Taman Budaya Bali, Selasa (8/7/25).

Sidak ini melibatkan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Provinsi Bali, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali, Babinsa, Babinkamtibmas, dan komunitas lingkungan. Tim dibagi menjadi tiga kelompok yang menyisir area Kedaton, kawasan PKB, hingga Institut Seni Indonesia (ISI) Denpasar.

Tujuannya adalah memastikan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di arena PKB tidak lagi menggunakan plastik sekali pakai seperti kantong kresek dan sedotan plastik.

BACA JUGA :  Tak Hanya Soal Pelampung, Walhi Bali Juga Kecam Pemberian Ijin BTID Kelola 27 Hektar Hutan Mangrove

Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menegaskan bahwa sidak ini merupakan bagian dari upaya pembinaan sekaligus pengawasan terhadap pelaksanaan regulasi lingkungan.

Ia mengimbau para pedagang dan pengunjung untuk bersama-sama menjaga lingkungan dengan tidak menggunakan plastik sekali pakai.

Jika masih ada pedagang yang melanggar, meskipun sudah menandatangani surat pernyataan, mereka bisa dikenakan sanksi hingga penghentian usaha.

“Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pedagang akan kita rekomendasikan ke Kedaton untuk tidak lagi mengikutkan sampai penghentian usaha,” tegasnya.

BACA JUGA :  Seniman Legendaris Bangli, Petruk Diblok di PKB 2025, De Gadjah Bersuara

Sementara itu, Kepala Dinas KLH Provinsi Bali, I Made Rentin, menyebut bahwa tingkat kepatuhan pedagang terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 97 Tahun 2018 semakin membaik.

Dari hasil sidak, ditemukan hanya 2–3 kios yang masih menggunakan plastik sekali pakai dari total rata-rata 10 kios yang diperiksa.

“Penggunaan plastik sudah jauh berkurang dibanding sebelumnya,” ungkap Rentin.

Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah masih memberikan toleransi terhadap penggunaan air minum dalam kemasan (AMDK) di bawah satu liter hingga Desember 2025. Mulai Januari hingga Juni 2026, produk tersebut tidak boleh lagi beredar di pasaran.

BACA JUGA :  Kaca Mobil Pecah Saat Parkir di Sulahan Bangli, Pelaku Diduga Incar Uang Rp70 Juta

Rentin menambahkan bahwa produksi sampah di arena PKB tahun ini mengalami penurunan signifikan, yakni hanya sekitar 2–3 ton per hari, dibanding tahun sebelumnya yang mencapai 5 ton per hari.

Bagi pedagang yang masih menyediakan plastik sekali pakai, petugas meminta mereka menandatangani surat pernyataan dan menyita bahan yang digunakan.

Dari pantauan di lokasi, sebagian besar pedagang sudah menggunakan kantong ramah lingkungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

DENPASAR, BALINEWS.ID — Pariwisata masih menjadi sektor jasa penyumbang devisa terbesar bagi Indonesia, bersanding dengan ekspor hasil tambang,...
BANGLI, BALINEWS.ID – Universitas Hindu Negeri (UHN) I Gusti Bagus Sugriwa menegaskan komitmennya memasuki panggung World Class University...
KLUNGKUNG, BALINEWS.ID — Pemerintah Kabupaten Klungkung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran melaksanakan inspeksi...
BULELENG, BALINEWS.ID – Tiga nelayan asal Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak, yang sempat hilang setelah jukung mereka tidak kembali...