Pemkab Klungkung Terbitkan SE Kurangi Plastik, Berlaku untuk ASN hingga Siswa

Share:

KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Klungkung telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/0421/APPSDA/2025 tentang Implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 mengenai Pembatasan Timbunan Sampah Plastik Sekali Pakai di Kabupaten Klungkung. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mengurangi timbunan sampah plastik, terutama di lingkungan kantor pemerintahan.

Penjabat Bupati Klungkung, I Nyoman Jendrika, menjelaskan bahwa Pemda Klungkung terus berupaya mengurangi sampah plastik, khususnya yang berasal dari kemasan plastik sekali pakai.

“Dengan surat edaran ini, kami berupaya menjadikan ASN sebagai pelopor di tengah masyarakat dalam mengurangi penggunaan produk kemasan plastik, yang pada akhirnya akan menghasilkan sampah plastik. Hal ini tidak hanya berlaku di lingkungan kantor pemerintahan, tetapi juga di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sekolah-sekolah, hingga kantor desa, yang semua harus berperan aktif,” ujar Jendrika.

Dalam surat edaran tersebut, seluruh Perangkat Daerah, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kabupaten Klungkung, sekolah-sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung, dan Pemerintah Desa se-Kabupaten Klungkung, dilarang menyediakan air minum dalam kemasan plastik (baik dalam bentuk gelas maupun botol). Selain itu, mereka juga dilarang menyediakan makanan, kue, atau jajanan dalam kemasan plastik, baik di ruang kerja maupun pada kegiatan rapat, pertemuan, atau acara seremonial lainnya.

BACA JUGA :  Diduga Lepas Kendali, Mobil Pengangkut Wisatawan Terbalik di Nusa Penida

Surat edaran ini juga mengharuskan seluruh pegawai di Perangkat Daerah, BUMD, sekolah-sekolah, dan Pemerintah Desa se-Kabupaten Klungkung untuk membawa tumbler (botol minum) berbahan stainless guna memenuhi kebutuhan minum mereka saat melaksanakan tugas atau menghadiri acara seremonial dan rapat pertemuan lainnya.

Para Kepala Sekolah dan guru diminta untuk menjadi teladan serta memberikan edukasi kepada para peserta didik mengenai penggunaan tumbler untuk mengurangi atau bahkan menghilangkan sampah plastik yang berasal dari kemasan plastik makanan dan minuman.

BACA JUGA :  Diawali Mati Lampu, Vila di Sumita Terbakar, Penghuni Teriak Minta Tolong

“Surat edaran ini mulai diterapkan secara efektif sejak tanggal 3 Februari 2025. Para pimpinan Perangkat Daerah, pimpinan BUMD, kepala sekolah, dan perbekel agar melakukan pengawasan dan penertiban untuk memastikan efektivitas pelaksanaan surat edaran ini di instansi atau lembaga masing-masing,” tegas Jendrika. (bip)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

DENPASAR, BALINEWS.ID – Seorang tukang parkir bernama I Kadek Agus Juniantara (38) meninggal dunia secara mendadak pada Sabtu,...

BANGLI, BALINEWS.ID – Seorang pendaki asal luar Bali bernama Ozy dilaporkan mengalami sesak napas saat mendaki Gunung Abang,...

TEGALLALANG, BALIEWS.ID – Bencana tanah longsor yang menutup saluran irigasi di Subak Pinjul, Desa Kenderan, Kecamatan Tegallalang, berhasil...

GIANYAR, BALINEWS.ID – Di usia senjanya, Ida Bagus Sadia (90), warga Banjar Triwangsa, Desa Kelusa, Kecamatan Payangan, menjalani...

Breaking News

Berita Terbaru
GWK
BBM
P3K
BSU
DLH
OTA
CSR
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS