KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Klungkung telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/0421/APPSDA/2025 tentang Implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 mengenai Pembatasan Timbunan Sampah Plastik Sekali Pakai di Kabupaten Klungkung. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mengurangi timbunan sampah plastik, terutama di lingkungan kantor pemerintahan.
Penjabat Bupati Klungkung, I Nyoman Jendrika, menjelaskan bahwa Pemda Klungkung terus berupaya mengurangi sampah plastik, khususnya yang berasal dari kemasan plastik sekali pakai.
“Dengan surat edaran ini, kami berupaya menjadikan ASN sebagai pelopor di tengah masyarakat dalam mengurangi penggunaan produk kemasan plastik, yang pada akhirnya akan menghasilkan sampah plastik. Hal ini tidak hanya berlaku di lingkungan kantor pemerintahan, tetapi juga di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sekolah-sekolah, hingga kantor desa, yang semua harus berperan aktif,” ujar Jendrika.
Dalam surat edaran tersebut, seluruh Perangkat Daerah, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kabupaten Klungkung, sekolah-sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung, dan Pemerintah Desa se-Kabupaten Klungkung, dilarang menyediakan air minum dalam kemasan plastik (baik dalam bentuk gelas maupun botol). Selain itu, mereka juga dilarang menyediakan makanan, kue, atau jajanan dalam kemasan plastik, baik di ruang kerja maupun pada kegiatan rapat, pertemuan, atau acara seremonial lainnya.
Surat edaran ini juga mengharuskan seluruh pegawai di Perangkat Daerah, BUMD, sekolah-sekolah, dan Pemerintah Desa se-Kabupaten Klungkung untuk membawa tumbler (botol minum) berbahan stainless guna memenuhi kebutuhan minum mereka saat melaksanakan tugas atau menghadiri acara seremonial dan rapat pertemuan lainnya.
Para Kepala Sekolah dan guru diminta untuk menjadi teladan serta memberikan edukasi kepada para peserta didik mengenai penggunaan tumbler untuk mengurangi atau bahkan menghilangkan sampah plastik yang berasal dari kemasan plastik makanan dan minuman.
“Surat edaran ini mulai diterapkan secara efektif sejak tanggal 3 Februari 2025. Para pimpinan Perangkat Daerah, pimpinan BUMD, kepala sekolah, dan perbekel agar melakukan pengawasan dan penertiban untuk memastikan efektivitas pelaksanaan surat edaran ini di instansi atau lembaga masing-masing,” tegas Jendrika. (bip)