DENPASAR, BALINEWS.ID — Polda Bali mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sekaligus kepemilikan senjata api ilegal di wilayah Batubulan, Sukawati, Gianyar. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial INM (42).
INM diamankan Tim Opsnal Subdit III Direktorat Reserse Narkotika Polda Bali pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 18.00 WITA di sebuah garasi mobil di Jalan Batuyang, Desa Batubulan.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan maraknya peredaran gelap narkotika di kawasan Batubulan.
“Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Bali bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku INM sekitar pukul 18.00 WITA di sebuah garasi mobil di Jalan Batuyang, Desa Batubulan,” ujar Ariasandy.
Saat dilakukan penggeledahan di lokasi pertama, dengan disaksikan saksi umum, petugas menemukan sebuah tas selempang yang berisi lima paket potongan pipet plastik berisi sabu dengan berat 2,17 gram brutto atau 0,92 gram netto.
Polisi juga menyita dua unit telepon seluler merek Realme dan Oppo serta sebuah tas merek Tough Warrior.
Penyidik kemudian mengembangkan pemeriksaan ke rumah INM di Banjar Tegehe, Desa Batubulan, sekitar pukul 18.15 WITA. Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan lima paket plastik klip berisi sabu dengan berat 4,71 gram brutto atau 3,82 gram netto.
Dengan demikian, total barang bukti sabu yang diamankan dari dua lokasi mencapai 10 paket dengan berat keseluruhan 6,94 gram brutto atau 4,74 gram netto.
Penggeledahan di rumah tersangka juga mengungkap barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika serta kepemilikan senjata api ilegal.
Polisi menyita satu pucuk senjata api jenis Makarov berwarna silver-hitam dengan nomor seri T 18015 beserta kotak senpi berlogo Glock. Selain itu, ditemukan 74 butir peluru ukuran 4 mm.
Petugas juga mengamankan uang tunai Rp150 juta yang disimpan dalam brankas hitam merek V-TEC.
Barang bukti lainnya berupa timbangan digital merek Krisbow, satu bendel plastik klip bening, satu ikat pipet plastik, alat isap atau bong, gunting, buku catatan penjualan, serta buku rekening BCA.
Dalam pemeriksaan awal, INM disebut mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang yang tersimpan dalam kontak WhatsApp dengan nama “Mek Tembau”. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan dan identitas orang tersebut.
“Saat ini tersangka INM beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Bali untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut, termasuk mendalami asal-usul senjata api dan amunisi yang ditemukan,” kata Ariasandy.
Dalam kasus ini, INM dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 609 ayat (1) sesuai ketentuan hukum yang disangkakan penyidik.
Polda Bali masih mendalami jaringan peredaran narkotika serta asal-usul senjata api dan puluhan amunisi yang ditemukan dari penggeledahan tersebut.
