Polisi Gagalkan Dugaan Markas Scamming Internasional di Kuta, 30 Orang Diamankan

DENPASAR, BALINEWS.ID – Aparat gabungan dari Polda Bali, Polresta Denpasar, dan Polsek Kuta menggagalkan dugaan operasi scamming internasional yang tengah dipersiapkan di sebuah guest house di wilayah Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali. Sebanyak 30 orang terdiri dari 26 warga negara asing (WNA) dan 4 warga negara Indonesia (WNI) diamankan dalam operasi pada 28 April 2026.

Dari total WNA yang diamankan, terdiri atas 5 warga negara China, 4 warga negara Taiwan, 1 warga negara Malaysia, 4 warga negara Kenya, dan 12 warga negara Filipina. Polisi menduga lokasi tersebut akan dijadikan pusat operasi penipuan daring lintas negara.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, I Gede Adhi Mulyawarman mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi dugaan penculikan warga negara asing yang diterima aparat kepolisian.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, jajaran Polda Bali, Polresta Denpasar, dan Polsek Kuta langsung melakukan pengecekan ke lokasi guest house di Kuta,” ujarnya saat konferensi pers.

Saat penggerebekan dilakukan, aparat menemukan berbagai barang yang diduga akan digunakan untuk aktivitas scamming internasional. Barang bukti yang ditemukan antara lain atribut FBI, bendera, perangkat komputer, keyboard, jaringan internet Starlink, telepon genggam, iPad, hingga perlengkapan kantor di lantai dua guest house.

BACA JUGA :  Tumbangkan Tuan Rumah, Tennis Ganda Putri Sumbang Emas untuk Indonesia di SEA Games 2025

Selain itu, polisi juga menemukan script atau naskah latihan yang diduga digunakan untuk melatih calon operator scamming. Dalam naskah tersebut terdapat skenario terkait kasus narkotika, persenjataan, hingga berbagai bentuk kejahatan lain yang diduga akan digunakan untuk memperdaya korban di luar negeri.

“Kami menemukan adanya dugaan kuat persiapan kejahatan scamming internasional. Di lokasi ada penampungan orang, perangkat elektronik, jaringan internet, atribut luar negeri, hingga script latihan untuk operator,” kata Adhi Mulyawarman.

Ia menegaskan aparat berhasil menggagalkan rencana tersebut sebelum jaringan itu beroperasi penuh.

“Rencana kegiatan tersebut berhasil dicegah sebelum beroperasi penuh. Kami menduga ada jaringan lintas negara karena melibatkan beberapa kewarganegaraan dan target operasi ke luar negeri,” ujarnya.

BACA JUGA :  Anjing Gila Terkam 8 Warga di Singakerta, Begini Nasib Korbannya

Kapolresta Denpasar, Leonardo D. Simatupang menjelaskan awalnya pihak kepolisian menerima laporan dari Kedutaan Filipina melalui atase kepolisian terkait dugaan penyekapan warga negara Filipina di lokasi tersebut.

“Awalnya kami menerima informasi dari Kedutaan Filipina melalui atase kepolisian terkait dugaan penyekapan warga negara Filipina di sebuah guest house di Kuta,” katanya.

Namun setelah dilakukan pengecekan, aparat justru menemukan aktivitas pelatihan yang diduga berkaitan dengan praktik penipuan daring internasional.

“Kami menemukan para WNA sedang menjalani training atau pelatihan. Ada script latihan, atribut FBI, perangkat komputer, dan ruangan yang sudah disiapkan seperti kantor operasional,” ujar Leonardo.

Menurutnya, sejumlah kamar di guest house telah dimodifikasi menyerupai ruang kantor. Tempat tidur dipindahkan dan ruangan diatur sebagai area kerja operator.

“Kami terus melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan imigrasi terkait pelanggaran yang dilakukan para WNA tersebut,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Raja Ulul Azmi Syahwali mengatakan pihak imigrasi telah menerima penanganan terhadap para WNA yang diamankan.

BACA JUGA :  Gegara Transaksi Motor, Warga Sumba Terlibat Keributan di Kuta Selatan

“Kami melakukan pemeriksaan administrasi keimigrasian terhadap seluruh WNA yang diamankan polisi,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, sebanyak 15 orang membawa paspor, sedangkan 11 lainnya tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan saat diamankan.

“Sebanyak 15 orang membawa paspor, sedangkan 11 lainnya tidak dapat menunjukkan paspor saat diamankan,” katanya.

Menurut Raja Ulul Azmi, seluruh WNA tersebut diketahui menggunakan izin tinggal kunjungan, namun diduga akan bekerja di Indonesia. Karena itu, pihak imigrasi akan menerapkan tindakan administratif keimigrasian.

“Kami akan menerapkan Pasal 75 Undang-Undang Keimigrasian berupa tindakan administratif keimigrasian, termasuk deportasi,” tegasnya.

Polda Bali menyatakan masih terus melakukan pengembangan kasus dengan berkoordinasi bersama pihak Imigrasi, Hubinter Polri, atase kepolisian negara lain, hingga FBI guna menelusuri dugaan jaringan kejahatan lintas negara tersebut.

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Breaking News

Baca Lainnya