DENPASAR, BALINEWS.ID – Seorang pria bernama Maulana Rabbani Saputra (32) dituntut hukuman penjara selama tujuh tahun enam bulan dalam perkara penyalahgunaan narkotika yang disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (2/6/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai terdakwa terbukti tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, dan menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman maupun bukan tanaman.
Dalam persidangan, JPU Dewa Ayu Tika Pramanasari menyampaikan tuntutan agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan kepada terdakwa dengan memperhitungkan masa penahanan yang telah dijalani.
“Menuntut supaya majelis hakim menjatuhi terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan.
Selain pidana badan, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa meminta agar harta atau pendapatan terdakwa disita dan dilelang.
Jika penyitaan tidak mencukupi, maka denda diganti dengan pidana penjara selama 80 hari.
Dalam perkara ini, jaksa turut meminta seluruh barang bukti dirampas untuk dimusnahkan. Barang bukti tersebut terdiri atas tiga paket kristal bening yang berdasarkan hasil uji laboratorium mengandung metamfetamina dengan berat bersih total 11,95 gram.
Selain itu, terdapat dua paket tembakau sintetis dengan berat netto 21,60 gram serta daun, batang, dan biji ganja dengan berat bersih mencapai 26,54 gram.
Usai mendengarkan tuntutan, Maulana bersama penasihat hukumnya, Fandi T.R. Lengkong, menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya.
Berdasarkan dakwaan jaksa, terdakwa pertama kali memperoleh ganja dan zat sintetis MDMB-4en PINACA pada Desember 2025 melalui akun Instagram bernama “WEED420” yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Transaksi dilakukan dengan cara mentransfer uang sebesar Rp3,5 juta, sementara barang diambil melalui sistem tempel di kawasan Jalan Bung Tomo, Denpasar.
Dari keterangan yang terungkap di persidangan, masing-masing narkotika tersebut dibeli dengan berat sekitar 30 gram dan menurut pengakuan terdakwa semula diperuntukkan bagi konsumsi pribadi.
Namun pada Februari 2026, terdakwa kembali melakukan pemesanan narkotika jenis sabu melalui akun “HEISENBERG” yang juga masuk dalam daftar DPO. Sabu tersebut dibeli seharga Rp8,45 juta dan diambil di kawasan Pulau Serangan.
Jaksa mengungkapkan, pada pembelian ini, sabu tersebut telah dibagi menjadi tiga paket dan diduga akan diperjualbelikan kembali.
Kasus ini terungkap setelah Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar menangkap terdakwa di rumah kontrakannya pada 19 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 Wita.
Saat penggeledahan, petugas menemukan sebuah dompet berwarna cokelat berisi tiga paket sabu yang disembunyikan di saku baju gamis milik terdakwa.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika, antara lain timbangan digital, alat pelinting, kertas papir, klip plastik kosong, serta paket tembakau sintetis dan ganja yang disimpan di bawah tempat tidur.
Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Bali kemudian memastikan barang bukti yang diamankan mengandung metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sidang perkara tersebut akan kembali dilanjutkan dalam agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari pihak terdakwa. (*)

