Polisi Ringkus Pencuri Helm di Klungkung, Pelaku Ternyata Residivis di Beberapa Lokasi

Pelaku pencurian helm di Klungkung ditangkap.
Pelaku pencurian helm di Klungkung ditangkap.

KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Satuan Reserse Kriminal Polres Klungkung kembali menunjukkan taringnya dalam mengungkap kasus kriminalitas yang meresahkan masyarakat. Kali ini, tim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Made Teddy Satria Permana, berhasil meringkus pelaku pencurian helm milik seorang pelajar SMP.

Korban diketahui bernama I Komang Ditya Murdana (15), warga Dusun Pundukdawa, Desa Pesinggahan, Kecamatan Dawan, Klungkung. Ia kehilangan helm saat mengikuti kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di Lapangan Balai Budaya Klungkung, Kamis, 24 Juli 2025. Saat itu, sepeda motornya diparkir di area selatan lapangan, dengan helm digantung di jok. Namun, ketika hendak pulang sekitar pukul 15.00 WITA, helm tersebut telah hilang.

BACA JUGA :  Janji Ketua DPRD Bali Molor, Driver Pariwisata Tantang Keseriusan Pemerintah

Menerima laporan tersebut, Tim Opsnal di bawah komando Kanit I Sat Reskrim, Ipda I Putu Satria Mahotama Putrawan, segera bergerak cepat. Penyelidikan dilakukan dengan memeriksa saksi-saksi serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil rekaman, polisi mengantongi identitas pelaku yang terekam sedang membawa helm milik korban.

Penyelidikan kemudian mengarah ke wilayah Denpasar Barat. Tepat pada Rabu, 6 Agustus 2025 pukul 13.00 WITA, pelaku yang diketahui berinisial CPG (43), warga Banjar Dinas Tegal Lantang, Desa Pengulon, Gerokgak, Buleleng, berhasil diamankan di sebuah toko helm tempatnya bekerja, di Jalan Mahendradata, Denpasar Barat.

BACA JUGA :  Sesama Truk Tabrakan di Jalan Raya Goa Lawah Klungkung, Sopir Alami Luka

Saat diinterogasi, CPG mengakui telah mencuri helm merk Slim Head warna abu-abu milik korban. Ia juga mengaku tidak hanya sekali melakukan aksi serupa. Dalam pengembangan kasus, polisi menemukan bahwa pelaku juga terlibat dalam pencurian helm lain, antara lain:

  • Helm Slim Head warna oranye di Jalan Cempaka No. 4, Semarapura Kelod,

  • Helm KYT warna abu-abu di lokasi yang sama,

  • Helm KYT Galaxy Flat R di Jalan Flamboyan No. 40, Semarapura Kauh.

Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Klungkung. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

BACA JUGA :  Pengurus PPM Klungkung Resmi Dilantik, Bupati Tekankan Semangat Juang 1945

Kapolres Klungkung AKBP Alfons W P Letsoin, melalui Kasat Reskrim, menyatakan komitmennya untuk menindak tegas pelaku tindak pidana demi menjaga rasa aman masyarakat.

“Kami imbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan,” tegasnya.

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments
Selamat Tahun Baru Imlek 2026 BaliNews.id

Breaking News

Baca Lainnya