Polresta Denpasar Bongkar Praktik Oplos Gas LPG Subsidi, 3 Pelaku Dibekuk

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Leonardo David Simatupang bersama Kasatreskrim Kompol Agus Riwayanto menunjukkan barang bukti kasus pengoplosan LPG subsidi di Mapolresta Denpasar.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Leonardo David Simatupang bersama Kasatreskrim Kompol Agus Riwayanto menunjukkan barang bukti kasus pengoplosan LPG subsidi di Mapolresta Denpasar.

DENPASAR, BALINEWS.ID – Jajaran Polresta Denpasar membongkar praktik ilegal pengoplosan gas LPG subsidi 3 kilogram yang diduga telah berlangsung selama dua bulan di wilayah Denpasar Selatan. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi meringkus tiga pelaku berinisial NA (48), KFB (27), dan MP (56).

Ketiga pelaku diketahui merupakan pemilik pangkalan LPG 3 kilogram. Namun, alih-alih menyalurkan gas subsidi kepada masyarakat yang berhak, mereka justru memindahkan isi tabung ke tabung ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram untuk dijual kembali dengan harga non-subsidi.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Leonardo David Simatupang, menjelaskan praktik ilegal itu dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni di kawasan Jalan Tukad Tegal Wangi dan Suwung Batan Kendal, Kelurahan Sesetan, serta Jalan Tukad Balian, Kelurahan Renon.

BACA JUGA :  Kalahkan Dubai dan Paris, Bali Jadi Destinasi Terbaik Kedua Dunia

“Gas subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil malah dialihkan ke tabung besar untuk dijual dengan harga lebih tinggi,” ungkapnya saat konferensi pers, Rabu (6/5).

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait adanya pangkalan LPG yang menjual tabung ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram dengan harga mencurigakan. Setelah dilakukan penyelidikan, aparat mendapati para pelaku tengah memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram menggunakan alat khusus.

Kasatreskrim Polresta Denpasar, Kompol Agus Riwayanto Diputra, mengatakan para pelaku membeli tabung LPG subsidi dengan harga sekitar Rp18 ribu per tabung. Untuk mengisi satu tabung 12 kilogram, dibutuhkan sekitar empat tabung gas 3 kilogram.

BACA JUGA :  Megawati Soekarnoputri Serahkan HAKI di Klungkung, Bupati Satria Dorong UMKM Terus Berinovasi

“Setelah dipindahkan ke tabung non-subsidi, gas tersebut dijual sekitar Rp150 ribu per tabung. Pembelinya sebagian besar restoran dan usaha laundry,” jelasnya.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 13 tabung LPG ukuran 50 kilogram, 45 tabung ukuran 12 kilogram hasil oplosan, serta 212 tabung LPG subsidi 3 kilogram. Selain itu, turut diamankan dua unit mobil pikap dan berbagai peralatan pengoplosan seperti pipa besi, selang khusus, timbangan, hingga perlengkapan segel tabung gas.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

BACA JUGA :  Tutik Kusuma Wardhani Ajak Mahasiswa FH Unmas Denpasar Perkuat Nasionalisme Melalui Semnas

Mereka juga dikenakan Pasal 32 ayat (2) junto Pasal 30 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dengan ancaman tambahan hukuman enam bulan penjara.

Polisi mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan gas ilegal dan segera melaporkan apabila menemukan praktik serupa di lingkungan sekitar.

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Breaking News

Baca Lainnya