GIANYAR, BALINEWS.ID – Unit Reskrim Polsek Blahbatuh berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang terduga pelaku berhasil diamankan pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 11.30 Wita.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait hilangnya sepeda motor yang diparkir di pinggir Jalan By Pass Dharma Giri pada Minggu malam (19/4/2026). Saat itu, korban meninggalkan kendaraannya di depan sebuah showroom dengan kondisi kunci masih tergantung. Ketika kembali, sepeda motor tersebut sudah raib, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp6 juta.
Menerima laporan tersebut, petugas langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Langkah yang dilakukan meliputi olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, serta penelusuran terhadap keberadaan pelaku. Hasilnya, polisi berhasil melacak dan menangkap dua terduga pelaku di kawasan Padang Sambian, Denpasar.
Kedua pelaku masing-masing berinisial OKK (20) dan AJB (18), yang diketahui berasal dari Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur. Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengakui telah melakukan aksi pencurian dengan memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci pada kendaraan.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario, satu unit Honda Scoopy dengan nomor polisi tidak sesuai, serta pakaian yang digunakan saat melakukan aksi.
Kapolsek Blahbatuh, Kompol Luh Putu Sri Sumartini, seizin Kapolres Gianyar AKBP Chandra C. Kesuma, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan, khususnya dengan tidak meninggalkan kunci pada sepeda motor guna menghindari tindak kejahatan.
“Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Blahbatuh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya. (*)
