NASIONAL, BALNEWS.ID – Presiden Prabowo Subianto, disebut telah meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera memproses pembahasan dua rancangan undang-undang, yaitu RUU Perampasan Aset dan RUU Ketenagakerjaan.
Permintaan tersebut disampaikan Prabowo setelah menggelar pertemuan dengan sejumlah perwakilan serikat buruh dan tokoh lintas agama di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (1/9/25).
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, mengungkapkan bahwa Presiden secara langsung telah menyampaikan permintaan itu kepada Ketua DPR RI, Puan Maharani, agar kedua RUU itu segera masuk agenda pembahasan.
“Presiden menyampaikan komitmennya bahwa RUU Perampasan Aset akan segera dibahas, termasuk RUU Ketenagakerjaan yang memang menjadi tuntutan para pekerja,” ujar Andi dilansir dari Kompas.
Dilansir dari berbagai sumber, ternyata RUU Perampasan Aset sendiri merupakan salah satu RUU yang mandek selama 17 tahun setelah sempat masuk Prolegnas sejak tahun 2008. Sebagai informasi Prolegnas adalah Program Legislasi Nasional yang menentukan prioritas pembahasan sebuah RUU.
RUU Perampasan Aset merupakan mandat pasca Indonesia meratifikasi Konvensi PBB tentang UNCAC (UN Convention Against Corruption) yang antara lain mengatur ketentuan yang berkaitan dengan upaya mengidentifikasi, mendeteksi, dan membekukan serta merampas hasil dan instrumen tindak pidana.
Meskipun rancangan pertamanya rampung pada 2012, hingga tahun ini RUU tersebut masih menunggu untuk dibahas dan disahkan.
Padahal RUU Perampasan Aset dinilai sebagai instrumen hukum penting untuk melawan korupsi dan kejahatan ekonomi. Adapun aset yang bisa dirampas diantaranya:
- Aset hasil tindak pidana atau Aset yang diperoleh secara langsung atau tidak langsung dari tindak pidana termasuk yang telah dihibahkan atau dikonversikan menjadi harta kekayaan pribadi,orang lain, atau korporasi baik berupa modal, pendapatan, maupun keuntungan ekonomi lainnya yang diperoleh dari kekayaan tersebut;
- Aset yang diketahui atau patut diduga digunakan atau telah digunakan untuk melakukan tindak pidana
- Aset lain yang sah milik pelaku tindak pidana sebagai pengganti aset yang telah dinyatakan dirampas oleh negara;
- Aset yang merupakan barang temuan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.
- Aset yang tidak seimbang dengan penghasilan atau tidak seimbang dengan sumber penambahan kekayaan yang tidak dapat dibuktikan asal usul perolehannya secara sah dan diduga terkait dengan aset tindak pidana:
- Aset yang merupakan benda sitaan yang diperoleh dari hasil tindak pidana atau yang digunakan untuk melakukan tindak pidana.
Kini publik menunggu keseriusan pemerintah dalam menuntaskan RUU ini. Keberadaan RUU Perampasan Aset diharapkan mampu menjadi senjata hukum yang efektif dalam menjerat pelaku kejahatan korupsi. (*)