Presiden Prabowo Disebut Telah Meminta RUU Perampasan Aset Segera Dibahas

Share:

Presiden Prabowo saat menyematkan tanda kehormatan Bintang Republik Indonesia Utama kepada Ketua DPR RI Puan Maharani (Sumber foto: DPR RI)

NASIONAL, BALNEWS.ID – Presiden Prabowo Subianto, disebut telah meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera memproses pembahasan dua rancangan undang-undang, yaitu RUU Perampasan Aset dan RUU Ketenagakerjaan.

Permintaan tersebut disampaikan Prabowo setelah menggelar pertemuan dengan sejumlah perwakilan serikat buruh dan tokoh lintas agama di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (1/9/25).

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, mengungkapkan bahwa Presiden secara langsung telah menyampaikan permintaan itu kepada Ketua DPR RI, Puan Maharani, agar kedua RUU itu segera masuk agenda pembahasan.

“Presiden menyampaikan komitmennya bahwa RUU Perampasan Aset akan segera dibahas, termasuk RUU Ketenagakerjaan yang memang menjadi tuntutan para pekerja,” ujar Andi dilansir dari Kompas.

BACA JUGA :  Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Dinonaktifkan dari Anggota DPR RI Fraksi Partai Nasdem

Dilansir dari berbagai sumber, ternyata RUU Perampasan Aset sendiri merupakan salah satu RUU yang mandek selama 17 tahun setelah sempat masuk Prolegnas sejak tahun 2008.  Sebagai informasi Prolegnas adalah Program Legislasi Nasional yang menentukan prioritas pembahasan sebuah RUU.

RUU Perampasan Aset merupakan mandat pasca Indonesia meratifikasi Konvensi PBB tentang UNCAC (UN Convention Against Corruption) yang antara lain mengatur ketentuan yang berkaitan dengan upaya mengidentifikasi, mendeteksi, dan membekukan serta merampas hasil dan instrumen tindak pidana.

Meskipun rancangan pertamanya rampung pada 2012, hingga tahun ini RUU tersebut masih menunggu untuk dibahas dan disahkan.

BACA JUGA :  SMPB Ganggu Vitalitas Suami, Saat Sekolah Belum Pasti, Gairah Pun Mati

Padahal RUU Perampasan Aset dinilai sebagai instrumen hukum penting untuk melawan korupsi dan kejahatan ekonomi. Adapun aset yang bisa dirampas diantaranya:

  1. Aset hasil tindak pidana atau Aset yang diperoleh secara langsung atau tidak langsung dari tindak pidana termasuk yang telah dihibahkan atau dikonversikan menjadi harta kekayaan pribadi,orang lain, atau korporasi baik berupa modal, pendapatan, maupun keuntungan ekonomi lainnya yang diperoleh dari kekayaan tersebut;
  2. Aset yang diketahui atau patut diduga digunakan atau telah digunakan untuk melakukan tindak pidana
  3. Aset lain yang sah milik pelaku tindak pidana sebagai pengganti aset yang telah dinyatakan dirampas oleh negara;
  4. Aset yang merupakan barang temuan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.
  5. Aset yang tidak seimbang dengan penghasilan atau tidak seimbang dengan sumber penambahan kekayaan yang tidak dapat dibuktikan asal usul perolehannya secara sah dan diduga terkait dengan aset tindak pidana:
  6. Aset yang merupakan benda sitaan yang diperoleh dari hasil tindak pidana atau yang digunakan untuk melakukan tindak pidana.
BACA JUGA :  Kadis KLH Angkat Bicara Soal Aksi Pengemudi Moci Sampah di Kantor Gubernur

Kini publik menunggu keseriusan pemerintah dalam menuntaskan RUU ini. Keberadaan RUU Perampasan Aset diharapkan mampu menjadi senjata hukum yang efektif dalam menjerat pelaku kejahatan korupsi. (*)

 

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

BALINEWS.ID - The Bali Sales and Marketing Community (BASCOMM) successfully hosted a half-day workshop titled “Navigating Growth, Market...
KARANGASEM, BALINEWS.ID – Di tengah hangatnya isu kenaikan PBB dan tunjangan DPR, kabar baik datang bagi para perbekel...
HIBURAN, BALINEWS.ID - Lagu Langkah Tanpamu yang dinyanyikan oleh Raissa Anggiani menjadi Original Soundtrack (OST) untuk film horor-thriller...
UBUD, BALINEWS.ID – Upacara pelebon atau ngaben almarhum Cokorda Istri Niti Yadnya digelar khidmat di Puri Ubud, Rabu...

Breaking News

Berita Terbaru
IWO
GPS
MDA
SMA
AS
LSD
GWK
BBM
P3K
BSU
DLH
OTA
CSR
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS