BADUNG, BALINEWS.ID – Aksi kriminal dua residivis spesialis jambret kembali terhenti di tangan aparat kepolisian. Kadek Sanjaya alias Longgong (21) dan I Nengah Buyung alias Bayung (25), warga Desa Tianyar Tengah, Karangasem, ditangkap setelah terbukti melakukan penjambretan di 33 lokasi berbeda di Bali.
Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara, didampingi Kapolsek Kuta Utara Kompol Agus Pasek Sudina, mengungkapkan bahwa kedua pelaku sengaja menyasar wisatawan asing (WNA) yang dianggap kurang waspada terhadap barang bawaannya. Kasus ini terungkap setelah tiga wisatawan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta Utara, yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim kepolisian.
Salah satu aksi penjambretan terjadi di Jalan Pantai Berawa, Tibubeneng, pada Kamis, 12 November 2024, sekitar pukul 21.30 WITA. Saat itu, seorang wisatawan asal Australia, HSJC, sedang mengendarai motor dengan iPhone 15 biru terpasang di holder. Kedua pelaku yang mengendarai motor langsung memepet korban dan merampas ponselnya, menyebabkan kerugian sekitar Rp 25 juta.
Selain itu, aksi serupa juga dilakukan di beberapa lokasi lain, seperti Jalan Raya Umalas dan Jalan Anyer Kerobokan. Dari hasil interogasi, Longgong dan Bayung mengaku telah beraksi di 33 titik berbeda, termasuk 11 lokasi di Badung, 10 di Denpasar, dan dua di Gianyar. Sebelumnya, Longgong diketahui pernah melakukan penjambretan bersama rekannya bernama Arik, yang kini menjalani hukuman di LP Kerobokan.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, Tim Reskrim Polres Badung dan Unit Reskrim Polsek Kuta Utara segera bergerak melakukan penyelidikan. Berkat rekaman CCTV dan hasil pengembangan informasi, polisi berhasil melacak keberadaan kedua pelaku dan meringkus mereka di kawasan Jalan Gunung Agung, Denpasar.
Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengaku kembali melakukan aksi kejahatan karena alasan ekonomi. “Dua pelaku ini merupakan residivis yang telah berulang kali keluar-masuk penjara. Mereka kembali beraksi karena faktor ekonomi,” ungkap AKBP Arif Batubara dalam konferensi pers di Mapolsek Kuta Utara, Selasa (26/2/2025).
Atas perbuatannya, Longgong dan Bayung dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sebagai upaya pencegahan, Kapolres Badung menegaskan bahwa pihaknya akan meningkatkan patroli di kawasan rawan kejahatan, terutama yang kerap menjadi target pelaku penjambretan. Selain itu, polisi juga akan menjalin komunikasi dengan berbagai komunitas untuk memberikan edukasi terkait langkah-langkah pencegahan tindak kriminalitas.
“Kami akan terus meningkatkan patroli dan berkolaborasi dengan komunitas-komunitas tertentu guna mencegah aksi kejahatan serupa di masa mendatang,” tutupnya. (*)