Buset! 2 Residivis Jambret Asal Karangasem Dibekuk, Sudah Beraksi 33 Kali

Share:

2 residivis jambret diringkus Polres Badung.
2 residivis jambret diringkus Polres Badung.

BADUNG, BALINEWS.ID – Aksi kriminal dua residivis spesialis jambret kembali terhenti di tangan aparat kepolisian. Kadek Sanjaya alias Longgong (21) dan I Nengah Buyung alias Bayung (25), warga Desa Tianyar Tengah, Karangasem, ditangkap setelah terbukti melakukan penjambretan di 33 lokasi berbeda di Bali.

Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara, didampingi Kapolsek Kuta Utara Kompol Agus Pasek Sudina, mengungkapkan bahwa kedua pelaku sengaja menyasar wisatawan asing (WNA) yang dianggap kurang waspada terhadap barang bawaannya. Kasus ini terungkap setelah tiga wisatawan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta Utara, yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim kepolisian.

BACA JUGA :  Polres Badung Ungkap Amankan Residivis Pengedar Sabu dan Pemakai Ganja

Salah satu aksi penjambretan terjadi di Jalan Pantai Berawa, Tibubeneng, pada Kamis, 12 November 2024, sekitar pukul 21.30 WITA. Saat itu, seorang wisatawan asal Australia, HSJC, sedang mengendarai motor dengan iPhone 15 biru terpasang di holder. Kedua pelaku yang mengendarai motor langsung memepet korban dan merampas ponselnya, menyebabkan kerugian sekitar Rp 25 juta.

Selain itu, aksi serupa juga dilakukan di beberapa lokasi lain, seperti Jalan Raya Umalas dan Jalan Anyer Kerobokan. Dari hasil interogasi, Longgong dan Bayung mengaku telah beraksi di 33 titik berbeda, termasuk 11 lokasi di Badung, 10 di Denpasar, dan dua di Gianyar. Sebelumnya, Longgong diketahui pernah melakukan penjambretan bersama rekannya bernama Arik, yang kini menjalani hukuman di LP Kerobokan.

BACA JUGA :  Remaja Asal Malang Curi Tas Turis di Pererenan Lalu Sembunyi di Bedeng

Menindaklanjuti laporan masyarakat, Tim Reskrim Polres Badung dan Unit Reskrim Polsek Kuta Utara segera bergerak melakukan penyelidikan. Berkat rekaman CCTV dan hasil pengembangan informasi, polisi berhasil melacak keberadaan kedua pelaku dan meringkus mereka di kawasan Jalan Gunung Agung, Denpasar.

Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengaku kembali melakukan aksi kejahatan karena alasan ekonomi. “Dua pelaku ini merupakan residivis yang telah berulang kali keluar-masuk penjara. Mereka kembali beraksi karena faktor ekonomi,” ungkap AKBP Arif Batubara dalam konferensi pers di Mapolsek Kuta Utara, Selasa (26/2/2025).

BACA JUGA :  Kejaksaan Negeri Gianyar Sosialisasikan Pengelolaan Dana Desa dan Aplikasi Jaga Desa

Atas perbuatannya, Longgong dan Bayung dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sebagai upaya pencegahan, Kapolres Badung menegaskan bahwa pihaknya akan meningkatkan patroli di kawasan rawan kejahatan, terutama yang kerap menjadi target pelaku penjambretan. Selain itu, polisi juga akan menjalin komunikasi dengan berbagai komunitas untuk memberikan edukasi terkait langkah-langkah pencegahan tindak kriminalitas.

“Kami akan terus meningkatkan patroli dan berkolaborasi dengan komunitas-komunitas tertentu guna mencegah aksi kejahatan serupa di masa mendatang,” tutupnya. (*)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

NASIONAL, BALINEWS.ID – Pelatih Timnas Bahrain, Dragan Talajic, melontarkan sindiran terkait banyaknya pemain keturunan Belanda yang memperkuat Timnas...

BALINEWS.ID – As the global demand for ethically sourced beauty products surges, Utama Spice remains at the vanguard...

  BALINEWS.ID – Demonstrating an unwavering commitment to sustainable hospitality, Conrad Bali has reinforced its dedication to responsible...

DENPASAR, BALINEWS.ID – Seorang pria berinisial INA (42) ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Denpasar Timur (Dentim) usai mencuri...

Breaking News

Berita Terbaru
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS