JAKARTA, BALINEWS.ID – Pemerintah Republik Indonesia resmi memperbarui peta proyeksi ancaman terhadap kedaulatan negara melalui pengundangan aturan pertahanan terbaru. Dalam dokumen Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 173 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 yang ditetapkan pada 24 Oktober 2025, pemerintah secara eksplisit memasukkan “penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ)” ke dalam kategori ancaman nonmiliter.
Aturan yang ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi tersebut membagi klasifikasi ancaman keamanan nasional menjadi tiga jenis utama, yaitu ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida. Kebijakan ini merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara.
Dalam lampiran dokumen regulasi tersebut (Halaman 6), dijelaskan bahwa ancaman nonmiliter merupakan usaha atau kegiatan tanpa senjata yang dinilai dapat membahayakan dan mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah, serta keselamatan segenap bangsa. Ancaman jenis ini disebut memiliki berbagai dimensi strategis, mulai dari ideologi, politik, ekonomi, legislasi, hingga sosial dan budaya.
Penyebaran budaya LGBTQ dikelompokkan ke dalam klaster ancaman yang berdimensi sosial, budaya, dan ideologi. Pemerintah menyandingkan fenomena penyebaran budaya tersebut bersama dengan sejumlah persoalan transnasional dan domestik lainnya, seperti lunturnya nilai nasionalisme, penyebaran paham ateisme, separatisme, terorisme, hingga radikalisme.
Selain ancaman yang bersifat ideologis dan sosio-kultural, dokumen kebijakan pertahanan tersebut juga menyoroti berbagai bentuk ancaman nonmiliter modern berbasis siber dan ekonomi yang sedang marak di masyarakat. Di antaranya adalah maraknya aktivitas judi daring (online), maraknya pinjaman daring (online) ilegal, perdagangan manusia (illegal trafficking), perompakan, pencurian kekayaan alam, peredaran serta penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Melalui pengundangan Perpres ini dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 173, dokumen Kebijakan Umum Pertahanan Negara tersebut resmi menjadi acuan strategis bagi jajaran Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kementerian Pertahanan, serta lembaga terkait lainnya dalam merumuskan postur, doktrin, dan strategi pertahanan nasional yang integratif untuk periode lima tahun ke depan.
