SEMARAPURA, BALINEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung kembali melelang aset rampasan negara milik mantan Bupati Klungkung, Dr. I Wayan Candra, S.H., M.H., yang telah dirampas berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dalam perkara tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan gratifikasi. Informasi lelang tersebut diumumkan melalui akun Instagram resmi Kejari Klungkung.
Objek yang dilelang berupa sebidang tanah beserta bangunan seluas 250 meter persegi dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2085 atas nama Wayan Candra. Aset tersebut berada di Desa Penatih Dangin Puri, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar.
Dalam pengumuman itu, Kejari Klungkung menetapkan harga limit sebesar Rp1.290.185.000, sedangkan uang jaminan yang harus disetor peserta lelang sebesar Rp258.037.000. Pelaksanaan lelang dilakukan secara open bidding melalui situs lelang.go.id dengan batas akhir penawaran pada 12 Agustus 2026 pukul 10.30 Wita atau 09.30 WIB sesuai waktu server.
Aset tersebut merupakan barang rampasan negara yang berasal dari perkara korupsi dengan terpidana I Wayan Candra. Pelelangan dilaksanakan melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor 2964 K/Pid.Sus/2015.
Wayan Candra merupakan mantan Bupati Klungkung yang divonis bersalah dalam perkara korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan gratifikasi. Selain dijatuhi pidana penjara, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kepada negara, sementara aset-aset yang terbukti terkait tindak pidana dirampas untuk negara dan dieksekusi melalui mekanisme lelang.
Peserta lelang diwajibkan memiliki akun pada portal lelang resmi, menyetorkan uang jaminan melalui virtual account yang diterbitkan sistem, serta memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang telah ditentukan. Pemenang lelang nantinya wajib melunasi harga lelang beserta bea lelang sesuai ketentuan yang berlaku. (*)
