Aset Rampasan Eks Bupati Klungkung Wayan Candra Kembali Dilelang, Harga Limit Rp1,29 Miliar

SEMARAPURA, BALINEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung kembali melelang aset rampasan negara milik mantan Bupati Klungkung, Dr. I Wayan Candra, S.H., M.H., yang telah dirampas berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dalam perkara tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan gratifikasi. Informasi lelang tersebut diumumkan melalui akun Instagram resmi Kejari Klungkung.

Objek yang dilelang berupa sebidang tanah beserta bangunan seluas 250 meter persegi dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2085 atas nama Wayan Candra. Aset tersebut berada di Desa Penatih Dangin Puri, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar.

BACA JUGA :  Diduga Sengaja Dibakar, Mobil Milik Pekerja Proyek Hangus di Nusa Penida

Dalam pengumuman itu, Kejari Klungkung menetapkan harga limit sebesar Rp1.290.185.000, sedangkan uang jaminan yang harus disetor peserta lelang sebesar Rp258.037.000. Pelaksanaan lelang dilakukan secara open bidding melalui situs lelang.go.id dengan batas akhir penawaran pada 12 Agustus 2026 pukul 10.30 Wita atau 09.30 WIB sesuai waktu server.

Aset tersebut merupakan barang rampasan negara yang berasal dari perkara korupsi dengan terpidana I Wayan Candra. Pelelangan dilaksanakan melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor 2964 K/Pid.Sus/2015.

BACA JUGA :  Liburan Ala Eco Friendly, Toya Ubud Suguhkan Pengalaman Berbeda untuk Wisatawan

Wayan Candra merupakan mantan Bupati Klungkung yang divonis bersalah dalam perkara korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan gratifikasi. Selain dijatuhi pidana penjara, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kepada negara, sementara aset-aset yang terbukti terkait tindak pidana dirampas untuk negara dan dieksekusi melalui mekanisme lelang.

Peserta lelang diwajibkan memiliki akun pada portal lelang resmi, menyetorkan uang jaminan melalui virtual account yang diterbitkan sistem, serta memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang telah ditentukan. Pemenang lelang nantinya wajib melunasi harga lelang beserta bea lelang sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

BACA JUGA :  Ternyata Ini Hal yang Ditakuti Kecoa, Apa Saja?

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

ucapan-galungan-dprd-klungkung
KPP FEED IG QR_new

Breaking News

Baca Lainnya