Prof Rumawan Salain: Pansus TRAP DPRD Bali Bukan “Super Power”, Temuan Harus Segera Ditindaklanjuti Pemerintah dan APH

DENPASAR, BALINEWS.ID – Guru Besar Arsitektur Universitas Udayana, Prof. Dr. Ir. Putu Rumawan Salain, M.Si., menegaskan bahwa Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali memiliki peran penting dalam mengungkap berbagai persoalan tata kelola pembangunan di Bali. Namun, menurutnya, penyelesaian masalah tata ruang tidak dapat dibebankan sepenuhnya kepada pansus karena kewenangan penindakan berada di tangan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

Saat dikonfirmasi di Denpasar, Senin (1/6/2026), Prof. Rumawan menyatakan bahwa persoalan tata ruang, aset daerah, dan perizinan merupakan isu yang saling berkaitan dan berdampak langsung terhadap masa depan pembangunan Bali.

“Persoalan izin, aset daerah, dan tata ruang itu saling terkait. Kalau sekarang yang banyak muncul ke permukaan adalah masalah tata ruang. Ketika tata ruang sebuah bangunan bermasalah, maka aspek perizinannya juga akan ikut terungkap. Semua akan terbuka satu per satu,” ujarnya.

Menurut pakar Arsitektur Tradisional Bali tersebut, keberadaan Pansus TRAP layak mendapat apresiasi selama bertujuan menjaga kepentingan Bali dan memperbaiki tata kelola pembangunan yang selama ini masih menyisakan berbagai persoalan. Ia bahkan meyakini pelanggaran tata ruang yang mulai terungkap saat ini baru sebagian kecil dari kondisi yang sebenarnya terjadi di lapangan.

BACA JUGA :  Sebelum Aniaya Pengamen Badut, Pelaku Sempat Acungkan Jari Tengah dan Meneriaki Korban

Karena itu, Prof. Rumawan mengajak seluruh pihak untuk mendukung proses pengawasan yang dilakukan Pansus TRAP dengan mengedepankan transparansi dan keterbukaan informasi kepada masyarakat.

“Yang sudah terlihat sekarang mari kita sikapi bersama-sama. Jangan saling curiga. Semua harus transparan dan diberitakan kepada masyarakat. Kecuali jika memang ada oknum yang bermain, itu persoalan yang berbeda dan harus diproses,” tegasnya.

Ia juga menyoroti munculnya berbagai pertanyaan publik terkait tindak lanjut hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Pansus TRAP terhadap sejumlah bangunan dan usaha yang diduga melanggar aturan tata ruang. Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa pansus memiliki fungsi pengawasan dan pengungkapan fakta, bukan sebagai lembaga eksekutor.

“Pansus TRAP itu hanya melihat, menyeleksi, dan membongkar persoalan yang terjadi. Setelah ditemukan pelanggaran, harus dicari siapa yang mengeluarkan izin, instansi mana yang bertanggung jawab, dan siapa pejabat yang terkait. Itu yang kemudian harus diproses lebih lanjut,” katanya.

BACA JUGA :  Diduga Masalah Asmara, Lansia di Peguyangan Tewas Ditikam, Pelaku Serahkan Diri

Prof. Rumawan menjelaskan bahwa kewenangan penindakan administratif maupun proses hukum berada pada instansi teknis, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum sesuai tugas dan fungsi masing-masing.

“Kalau ada konsultan yang mendampingi atau pihak lain yang terlibat, semuanya nanti akan terungkap. Jadi menurut saya Pansus TRAP bukan lembaga yang memiliki kekuatan tanpa batas. Mereka hanya memiliki kewenangan saat menemukan dan membongkar persoalan. Setelah itu, pihak terkait harus merespons dan menjalankan tugasnya masing-masing,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan agar Pansus TRAP tidak diposisikan sebagai pihak yang harus menyelesaikan seluruh persoalan seorang diri. Temuan-temuan yang dihasilkan pansus, menurutnya, harus menjadi dasar bagi pemerintah daerah dan aparat terkait untuk segera mengambil langkah konkret.

“Harus ada gayung bersambut. Jangan memandang Pansus TRAP seperti pemadam kebakaran yang harus menyelesaikan semua persoalan sendirian. Begitu ada temuan, segera diproses. Pemerintah juga harus menyiapkan seluruh data yang dibutuhkan agar penanganannya jelas dan transparan,” ujarnya.

BACA JUGA :  Heboh Suplemen Blackmores Sebabkan Keracunan di Australia, BPOM Buka Suara

Prof. Rumawan menilai selama ini Pansus TRAP kerap terlihat bekerja sendiri dalam membongkar dugaan pelanggaran tata ruang, sementara tindak lanjut dari pihak yang memiliki kewenangan eksekusi belum terlihat optimal. Kondisi tersebut, kata dia, menjadi ujian bagi efektivitas tata kelola pemerintahan daerah.

Ia pun mengibaratkan situasi tersebut seperti pertandingan sepak bola yang peluang golnya sudah terbuka lebar, tetapi tidak ada penyelesaian akhir.

“Saya melihat seperti dalam pertandingan sepak bola. Bola sudah berada tepat di depan gawang dan tinggal ditendang untuk mencetak gol, tetapi tidak ada respons. Wasit diam, penonton hanya melihat dan bertepuk tangan, akhirnya tidak ada hasil. Jangan sampai seperti itu. Semua pihak harus bergerak bersama,” pungkasnya.

Pernyataan Prof. Rumawan menjadi pengingat bahwa pengawasan tata ruang Bali membutuhkan sinergi lintas lembaga. Temuan yang telah dibuka ke publik oleh Pansus TRAP harus ditindaklanjuti secara nyata oleh pemerintah daerah, instansi teknis, dan aparat penegak hukum guna memastikan penegakan aturan berjalan efektif serta menjaga keberlanjutan pembangunan dan kelestarian Bali di masa mendatang.

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Breaking News

Baca Lainnya