GIANYAR, BALINEWS.ID – Sebanyak 38 orang warga Banjar Sema, Desa Melinggih, Kecamatan Payangan, bersikap. Mereka menolak keberadaan tower di dekat kediaman mereka. Mereka tidak ingin pihak tower memperpanjang bangunan yang menjulang tinggi di dekat rumah mereka.
Warga tersebut juga telah melayangkan kehendak mereka kepada pemilik tower atas nama Pak Yaso dan Ibu Rhanas di Jakarta Selatan. Bahkan, pemilih tanah, yakni Ni Nyoman Suarmi asal Banjar Sema juga dilayangkan protes.
Surat keberatan tersebut telah ditembuskan kepada Bupati Gianyar, Camat Payangan, dan Perbekel Melinggih.
Dalam surat tersebut pihak warga atau pendamping keberatan terhadap bangunan tower yang merupakan provider XL.
Pihak warga yang dikoordinatori oleh Ida Bagus Gede Arnayasa (76) menyatakan menolak perpanjangan kontrak tower provider di dekat rumah mereka. Pihaknya juga telah meminta kesediaan pemilik tanah Ni Wayan Suarmi di Banjar Sema, Desa Melinggih, Payangan untuk tidak menyewakan lagi ke pihak tower. “Kami harap penolakan ini bisa diterima,” ujar dia.
Dikatakan bahwa warga punya sejumlah alasan terkait penolakan tower tersebut. Yakni dikhawatirkan banyak risiko keselamatan dan kesehatan terhadap warga sekitar tower.
Selain itu, 38 KK yang merasa khawatir akan dampak tower. “Kami minta kepada pihak provider bersedia membongkar dengan baik dan sukarela baik tower dan bangunan pendukung lainnya,” harap dia.
Terhadap laporan ini, Kasatpol PP Kabupaten Gianyar, I Made Watha membenarkan. Pihaknya sudah menerjunkan anggota Satpol PP Gianyar bersama petugas Dinas Kominfo Kabupaten Gianyar untk turun ke lokasi pada Senin (24/2/2025).
“Petugas kami sudah turun,” ujar Watha, Selasa (25/2/2025). Petugas juga sudah mengecek tower tersebut.
Namun sayang, petugas tidak bisa menemui pemilik tower provider yang beralamat di Jakarta Selatan. Petugas akan menghubungi pemilik provider tersebut. “Kami masih mencari pemilik tower tersebut yang tinggal di Jakarta Selatan. Kami akan konfirmasi ke pemiliknya,” tutup dia. (bip)