MEDAN, BALINEWS.ID — Razia gabungan skala besar digelar di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medan, Jumat (18/9/2026) sore hingga malam. Operasi tersebut melibatkan petugas pemasyarakatan, TNI, Brimob dan Gegana Polda Sumut, kepolisian, serta Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatra Utara.
Razia ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Pemasyarakatan Sumatera Utara Jalu Yuswa Panjang. dalam Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemberantasan barang terlarang sekaligus menindaklanjuti isu negatif yang beredar di media sosial terkait kondisi di dalam rutan.
Petugas gabungan menyisir seluruh sel dan blok hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP). Selain penggeledahan, sebanyak 500 WBP, juga tidak luput dalam menjalani tes urine yang dilakukan oleh tiga personel BNN Sumut.
Kepala Rutan Kelas I Medan Andi Surya mengatakan, razia tersebut merupakan tindak lanjut komitmen untuk memberantas berbagai bentuk pelanggaran, khususnya peredaran narkoba dan penggunaan ponsel secara ilegal di dalam rutan.
“Semua yang kami lakukan sesuai arahan Bapak Menteri Imipas dan Kakanwil Pemasyarakatan,” kata Andi.
Dalam razia tersebut, petugas menemukan empat unit ponsel, terdiri dari dua ponsel Android dan dua ponsel berukuran kecil. Sementara itu, petugas tidak menemukan narkotika dalam penggeledahan ini.
Dari pemeriksaan urine terhadap 500 WBP, seluruhnya dinyatakan negatif narkotika.
Razia tersebut melibatkan 40 personel Brimob dan Gegana Polda Sumut, 20 personel Zipur, 15 personel Koramil, serta 15 personel Polsek Medan Helvetia.
Andi menegaskan pihaknya tidak memberikan ruang bagi pelanggaran di dalam rutan, terutama terkait narkoba dan penyelundupan ponsel.
“Kami tidak memberikan kompromi bagi WBP yang tertangkap melakukan kejahatan, khususnya penyalahgunaan kejahatan narkotika dan juga menyelundupkan ponsel,” ujarnya.
