Serahkan Diri Usai Overstay 100 Hari, WN Prancis Dideportasi dari Bali

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi seorang warga negara (WN) Prancis berinisial YGB (22) melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai

DENPASAR, BALINEWS.ID – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi seorang warga negara (WN) Prancis berinisial YGB (22) melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Jumat (18/9/2026). YGB dideportasi setelah menyerahkan diri kepada pihak Imigrasi karena melakukan pelanggaran izin tinggal atau overstay selama 100 hari.

YGB diketahui masuk ke Indonesia pada 2 April 2026 menggunakan Izin Tinggal Kunjungan. Setelah masa berlaku izin tinggalnya berakhir, YGB masih berada di wilayah Indonesia hingga melampaui batas waktu yang ditentukan.

BACA JUGA :  Akun Bjorka Aktif Lagi Usai Ditangkap Polisi, Ancam Bocorkan Data Baru

Atas pelanggaran tersebut, YGB menjalani proses penindakan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Pelanggaran yang dilakukan mengacu pada Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Ketentuan tersebut mengatur bahwa orang asing yang izin tinggalnya telah berakhir dan masih berada di wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dapat dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

YGB diberangkatkan melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada pukul 12.10 WITA menggunakan penerbangan AirAsia.

BACA JUGA :  Proyek Mangkrak Diduga Modus Investasi Asing di Bali, Vendor Lokal Rugi Ratusan Juta

Proses deportasi dilakukan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar hingga YGB meninggalkan wilayah Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, mengatakan setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib menaati peraturan yang berlaku.

Menurut dia, apabila ditemukan pelanggaran, termasuk overstay, pihak Imigrasi dapat mengambil tindakan sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang, salah satunya melalui deportasi.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, mengapresiasi tindakan yang dilakukan Imigrasi Denpasar.

BACA JUGA :  Mobil Mogok Diduga Karena BBM Kotor, Nyoman Parta Desak Direksi Pertamina ke Bali

Ia menegaskan, setiap pelanggaran yang dilakukan warga negara asing akan ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di Bali serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Imigrasi akan terus hadir di tengah masyarakat melalui pengawasan yang konsisten dan penegakan hukum yang terukur. Setiap upaya yang dilakukan diarahkan untuk memberikan rasa aman serta menjaga kepentingan masyarakat, sebagai wujud nyata komitmen Imigrasi untuk Rakyat,” ujar Ramdhani.

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

ucapan-galungan-dprd-klungkung
KPP FEED IG QR_new

Breaking News

Baca Lainnya