BALINEWS.ID – Kasus perekaman diam-diam oleh oknum sopir ojek online terhadap penumpang perempuan yang belakangan viral, ternyata bukan cuma soal etika yang bisa diperdebatkan. Ada sisi hukum yang tegas mengatur soal ini, dan ancaman hukumannya tidak main-main.
Isu ini mencuat setelah seorang perempuan asing yang sudah enam tahun tinggal di Bali membagikan pengalamannya lewat akun Instagram @lostlikeloui. Ia mengaku sendiri pernah jadi korban perekaman tanpa izin, lengkap dengan bukti dari kamera 360 miliknya.
“Dia memiliki kamera 360, dan dia benar-benar zoom ke bawah skirt saya ketika saya keluar dari motor,” ungkapnya.
Ia juga mengungkap ada lebih dari 50 akun serupa di Facebook yang rutin memposting video penumpang perempuan tanpa izin, bahkan beberapa video sampai menampilkan alamat rumah tempat penumpang diturunkan.
“Especially when they show the address when they drop them off, everyone knows where these girls live!! Be careful girls,” tulisnya.

Tanpa Izin, Bisa Kena Pasal Berlapis
Menanggapi fenomena ini, advokat sekaligus pemerhati hukum, Riando Tambunan, S.H., menjelaskan bahwa perekaman dan penyebarluasan hasil rekaman tanpa izin dari pihak yang direkam bisa dikenai tindak pidana.
“Dalam hal perekaman dan penyebar luasan hasil rekaman dilakukan ‘tanpa seizin’ dari pihak yang direkam, maka secara hukum dapat dikenai tindak pidana, baik terkait UU ITE, UU Perlindungan Data Pribadi, KUHP,” jelasnya.
Menurut Riando, unsur paling utama dalam kasus semacam ini adalah soal “tanpa izin”, yang bisa ditafsirkan sebagai tindakan melawan hukum atau melawan hak. “Terlebih jika tujuan perekaman ataupun penyebarluasan adalah untuk memperoleh suatu keuntungan pribadi,” tambahnya, sebuah poin yang relevan mengingat akun-akun yang disebut dalam video viral tersebut disebut punya ratusan ribu pengikut dan menjadikan konten semacam ini sebagai sumber penghasilan.
Kalau Ada Izin Lisan, Ceritanya Bisa Berbeda
Menariknya, Riando juga menjelaskan bahwa tidak semua rekaman ojek online otomatis melanggar hukum. Ia mencontohkan, ada sopir yang secara langsung memberi tahu penumpang bahwa mereka sedang direkam, dan meminta persetujuan lisan sebelumnya.
“Dengan adanya persetujuan ini, maka delik hukum tidak lagi terpenuhi unsurnya,” jelasnya.
Poin ini penting untuk dipahami masyarakat. Bedanya bukan pada tindakan merekamnya, tapi pada ada tidaknya persetujuan dari pihak yang direkam sebelum perekaman dilakukan.
Bisa Jadi Delik Aduan atau Delik Umum, Tergantung Isi Kontennya
Riando menjelaskan, jenis delik yang berlaku bisa berbeda-beda tergantung konten dan kerugian yang menjadi sasaran.
“Bisa menjadi delik aduan, jika yang diserang itu kehormatan pribadi, atau bersifat pencemaran nama baik. Namun bisa juga menjadi delik umum jika kontennya bersifat asusila. Jadi tergantung konten dan kerugian yang disasar, termasuk namun tidak terbatas apakah itu privat atau publik,” terangnya.
Soal ancaman hukumannya, Riando memberi gambaran konkret. “Tergantung delik atau pasal dari UU yang dikenakan. Semisal UU ITE dalam pasal 31, ancaman hukumannya maksimal 10 tahun. UU Perlindungan Data Pribadi ancaman hukumannya 5 tahun, dan lain-lain,” jelasnya.
Korban Punya Jalur Hukum yang Jelas
Riando menegaskan, siapa pun yang merasa direkam tanpa izin punya jalur hukum yang bisa ditempuh.
“Jika perekaman dilakukan tanpa seizin yang bersangkutan, tentu dia bisa melapor (delik aduan), dengan potensi perluasan adanya pasal tindak asusila,” pungkasnya.
Penjelasan ini menegaskan satu hal penting bagi warga Bali maupun wisatawan yang sering menggunakan jasa ojek online, kewaspadaan bukan cuma soal etika sopan santun, tapi juga soal hak yang dilindungi hukum. Kalau merasa direkam tanpa izin, apalagi sampai konten tersebut disebarluaskan tanpa persetujuan, korban punya dasar hukum yang kuat untuk melapor dan menuntut pertanggungjawaban.
