DENPASAR, BALINEWS.ID – Berakhir sudah aksi pencurian yang dilakukan seorang residivis berinisial CI (41). Dirinya ditangkap warga di kawasan Jalan Cokroaminoto, Gang Bangau Nomor 12, Pemecutan Kaja, Denpasar Utara, Kamis (14/5/2026) pagi. Pelaku diamankan usai kepergok mencuri laptop milik seorang perempuan saat korban sedang tertidur di dalam kamar.
Kapolsek Denpasar Utara melalui Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, menjelaskan kejadian bermula sekitar pukul 08.00 WITA. Saat itu korban berinisial DKSS (39) terbangun karena merasa ada seseorang masuk ke dalam kamar.
“Ketika sadar, korban melihat pelaku sudah berada di dalam kamar sambil membawa laptop miliknya,” ujar Iptu Adi.
Korban yang panik langsung berteriak maling dan berusaha menahan pelaku. Namun, CI berhasil melarikan diri sambil membawa satu unit laptop HP warna silver lengkap dengan mouse dan charger.
Tak tinggal diam, korban langsung mengejar pelaku hingga keluar rumah. Saat pelaku hendak kabur menggunakan sepeda motor Honda Beat DK 3875 BN, korban menarik bagian belakang motor hingga pelaku terjatuh.
Teriakan korban mengundang perhatian warga sekitar. Massa yang berdatangan langsung mengamankan pelaku sebelum akhirnya diserahkan kepada petugas Polsek Denpasar Utara yang tiba di lokasi beberapa saat kemudian.
“Pelaku berikut barang bukti langsung diamankan ke Polsek Denpasar Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan, CI mengaku sengaja masuk ke lingkungan rumah dengan berpura-pura mencari kamar kos. Setelah melihat situasi sepi, pelaku memanfaatkan kesempatan untuk melancarkan aksinya saat korban tertidur.
Pria asal Bogor tersebut juga mengaku pernah melakukan aksi pencurian di sejumlah lokasi lain di Denpasar. Polisi menyebut pelaku merupakan residivis kasus serupa yang pernah diproses hukum di wilayah Polsek Denpasar Utara pada tahun 2023.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit laptop HP warna silver, mouse dan charger, tas gendong hitam merek Export, serta sepeda motor Honda Beat hitam DK 3875 BN yang digunakan pelaku saat beraksi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian. (*)
