Hasil Aksi Damai: Sampah Organik Bisa Dibuang ke TPA Suwung 2x Seminggu Hingga 31 Juli

Gubernur Koster menerima Forkom SSB di Pusdal LH Bali dan Nusa Tenggara, Denpasar.
Gubernur Koster menerima Forkom SSB di Pusdal LH Bali dan Nusa Tenggara, Denpasar.

DENPASAR, BALINEWS.ID – Gubernur Bali Wayan Koster menerima perwakilan Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali (Forkom SSB) dalam pertemuan di Kantor Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (Pusdal LH) Bali dan Nusa Tenggara, Denpasar, Kamis (16/4) pagi. Pertemuan tersebut berlangsung setelah aksi damai yang dilakukan dengan mengerahkan ratusan truk pengangkut sampah ke lokasi tersebut.

Aksi itu dilakukan sebagai respons atas kebijakan pembatasan pembuangan sampah di TPA Suwung sejak 1 April 2026 yang hanya menerima sampah anorganik dan residu.

Dalam audiensi yang berlangsung hampir dua jam itu, Forkom SSB menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya meminta agar TPA Suwung tetap menerima sampah tanpa pembatasan selama masa transisi menuju operasional Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Mereka juga meminta perhatian pemerintah pusat untuk turun tangan menyelesaikan persoalan pengelolaan sampah di Bali, serta menyampaikan rencana penghentian operasional apabila tuntutan tidak dipenuhi.

BACA JUGA :  Perbekel di Karangasem Berpeluang Dapat Tunjangan Keluarga dan Purna Bhakti

Ketua Forkom SSB, I Wayan Suarta, menegaskan pentingnya peran swakelola sampah dalam membantu pengangkutan sampah masyarakat. Sementara Sekretaris Forkom SSB, I Wayan Tedi Brahmanca, menyebut aksi yang dilakukan merupakan bentuk kepedulian terhadap Bali sekaligus menyoroti keterbatasan akses pembuangan meski sampah telah dipilah.

“Semua sampah sudah kami pilah, tetapi di lapangan tetap tidak bisa dibuang ke TPA maupun TPS3R. Lalu kami harus buang ke mana,” ujarnya.

Ia juga mengusulkan agar sampah organik dapat kembali dibuang ke TPA Suwung hingga tiga kali dalam seminggu untuk menyesuaikan kebutuhan operasional di lapangan.

BACA JUGA :  Ibu Hamil dan Janinnya Meninggal Usai Ditolak Empat RS, Presiden Prabowo Perintahkan Audit

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Koster menegaskan pentingnya menjaga kualitas lingkungan Bali sebagai destinasi wisata dunia. Ia kemudian berkoordinasi langsung dengan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq terkait permasalahan tersebut.

Dari hasil komunikasi itu, disepakati bahwa pembuangan sampah organik (basah dan kering) ke TPA Suwung diperbolehkan sebanyak dua kali dalam seminggu hingga 31 Juli 2026.

“Baru saja saya berkomunikasi dengan Pak Menteri, dan diizinkan dua kali seminggu untuk sampah organik ke TPA Suwung. Teknisnya nanti diatur oleh Dinas LHK Bali,” kata Koster.

BACA JUGA :  Hujan Disertai Angin Kencang Rusak 8 Rumah dan 2 Pura di Nusa Penida

Selain itu, disepakati pula bahwa jam operasional truk swakelola sampah di TPA Suwung diperpanjang dari pukul 08.00 WITA hingga 20.00 WITA untuk mengurangi antrean kendaraan di lapangan.

Pertemuan tersebut turut dihadiri Kepala Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Bali dan Nusa Tenggara, Pangdam IX/Udayana, Kapolda Bali, Danrem 163/Wirasatya, Wali Kota Denpasar, Bupati Badung, Kepala Dinas LHK Provinsi Bali, serta Kasatpol PP Provinsi Bali. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Breaking News

Baca Lainnya