Retribusi Pariwisata Nusa Penida Mulai Dipungut 1 September, Pemkab Klungkung Sosialisasikan Perda Baru

KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Klungkung mulai mematangkan penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Penyelenggaraan Kepariwisataan Nusa Penida. Salah satu poin penting dalam regulasi tersebut adalah penyesuaian mekanisme pemungutan retribusi pariwisata yang akan efektif diberlakukan mulai 1 September 2026.

Penerapan aturan tersebut disosialisasikan kepada para pemangku kepentingan pariwisata dalam kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat UPTD Dinas Pariwisata Kecamatan Nusa Penida, Selasa (18/8/2026). Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Klungkung I Made Satria bersama Wakil Bupati Tjokorda Gde Surya.

Sosialisasi dilakukan sebagai tindak lanjut atas ditetapkannya Perda Nomor 4 Tahun 2026, sekaligus untuk memberikan pemahaman kepada pelaku usaha dan masyarakat terkait mekanisme baru pemungutan retribusi pariwisata.

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Klungkung Gusti Agung Putra Mahajaya menegaskan, kebijakan baru tersebut tidak menaikkan tarif retribusi yang selama ini berlaku. Perubahan lebih diarahkan pada mekanisme pemungutan yang dibuat melalui dua jalur terpadu.

BACA JUGA :  Kantor Pertanahan Klungkung Ikuti Penilaian Ombudsman, Perkuat Komitmen Cegah Maladministrasi

“Tarif retribusi pariwisata tetap sama, hanya saja pola pemungutannya ada dua jalur terpadu, yaitu di kawasan wisata dan di Daya Tarik Wisata (DTW),” jelasnya.

Sementara itu, Bupati Klungkung I Made Satria memastikan penerapan mekanisme pemungutan berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2026 mulai berlaku 1 September 2026. Pemberlakuan tersebut mengacu pada surat penyesuaian tertanggal 10 Agustus 2026.

Bupati meminta seluruh pihak yang berkaitan dengan industri pariwisata ikut mendukung implementasi kebijakan tersebut. Menurutnya, keberhasilan penerapan aturan membutuhkan sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, agen perjalanan, ASITA hingga sopir angkutan wisata.

“Mari bersama-sama kita benahi dan optimalkan pelaksanaan aturan ini agar berjalan lancar demi kemajuan serta kenyamanan pariwisata Nusa Penida,” ujar Satria.

BACA JUGA :  Polisi di Gianyar Up Grade Pemahaman KUHAP Baru, Hadirkan Tim Bidkum Polda Bali

Berdasarkan Lampiran Perda Nomor 4 Tahun 2026, wisatawan mancanegara yang berkunjung ke kawasan wisata Nusa Penida maupun Nusa Lembongan-Nusa Ceningan dikenakan retribusi Rp25.000 per orang untuk dewasa. Sementara anak-anak usia 4-13 tahun dikenakan Rp15.000 per orang.

Selain retribusi kunjungan, pemerintah juga mengatur tarif layanan khusus. Penggunaan lokasi untuk foto prewedding atau kegiatan komersial dikenakan Rp300.000 per paket bagi wisatawan domestik dan Rp500.000 per paket bagi wisatawan mancanegara.

Untuk pembuatan film atau video klip, tarif ditetapkan Rp2 juta per paket untuk kegiatan komersial, Rp1 juta untuk kegiatan sosial, dan Rp250.000 untuk kegiatan pendidikan.

Pemkab Klungkung juga telah menetapkan pola pembagian hasil retribusi melalui sistem One Gate One Destination (OGOD). Sebanyak 55 persen menjadi bagian pemerintah daerah untuk mendukung pelayanan publik dan kebutuhan sosial masyarakat, termasuk pembayaran BPJS warga kurang mampu, bantuan sosial dan penanganan bencana.

BACA JUGA :  WN Inggris Selundupkan 1 Kg MDMA di Bali Melalui Kiriman Paket

Selanjutnya, 20 persen dialokasikan untuk infrastruktur pendukung DTW, seperti pembangunan dan pemeliharaan akses jalan, pedestrian, penerangan jalan umum serta fasilitas umum lainnya.

Sebanyak 20 persen lainnya diperuntukkan bagi pengelola DTW guna mendukung promosi, operasional, kebersihan, keselamatan, keamanan, kenyamanan dan layanan informasi wisatawan. Sementara 5 persen dialokasikan untuk mendukung sistem digital pembayaran non-tunai yang terintegrasi dengan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) BPD Bali.

Dengan sosialisasi tersebut, Pemkab Klungkung berharap penerapan mekanisme baru retribusi pariwisata dapat berjalan tertib, transparan dan memberikan manfaat lebih besar bagi pengembangan destinasi wisata sekaligus masyarakat Nusa Penida. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

ucapan-galungan-dprd-klungkung
KPP FEED IG QR_new

Breaking News

Baca Lainnya